* Widijanto Ketua DPW ALFI DKI
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta menghimbau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) agar tidak melakukan submit Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebelum dokumen dari importir diterima lengkap. Ketua DPW ALFI DKI Widijanto mengatakan imbauan itu dimaksudkan agar PPJK tidak kembali terkena Nota Pembetulan (Notul) akibat terlambat menyerahkan Surat Keterangan Asal (SKA ) barang terkait Peraturan Menteri Keuangan No 229/PMK.04/2017 (PMK 229/2017).
DPW ALFI tidak ingin PPJK anggotanya terus-terusan terkena Notul. ” Sekarang saja total Notul yang harus dibayar PPJK sekitar Rp 5 miliar akibat terlambat menyerahkan SKA,” tutur Widijanto, Jumat (18/5/2018).
Widijanto juga mengingatkan PPJK agar tidak melakukan proses importasi pada masa liburan panjang Idul Fitri atau libur lainnya kecuali importir besedia menanggung semua biaya yang akan timbul baik di pelabuhan mau pun di bandara.
Bincang bincang dengan Indonesia Shipping Gazette, Widijanto mengatakan dari hasil beberapa kali rapat dengan Direktur Kepabeanan Internasional, Direktorat Jenderal Bea & Cukai, ada indikasi pihak BC menolak merevisi PMK 229/2017.
DPW ALFI selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2018 mengirim surat kepada Presiden RI melaporkan kasus yang menimpa PPJK anggota ALFI DKI sekaligus mohon agar PMK 229/2017 direvisi.