Skip to content

DPP ALFI Surati Presiden Minta PMK 229/2017 Direvisi

* Widijanto Ketua DPW ALFI DKI

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta menghimbau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) agar  tidak melakukan submit Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebelum dokumen dari importir diterima lengkap.  Ketua DPW ALFI DKI Widijanto  mengatakan imbauan itu dimaksudkan agar PPJK  tidak kembali terkena Nota Pembetulan  (Notul) akibat terlambat menyerahkan Surat Keterangan Asal (SKA ) barang terkait Peraturan Menteri Keuangan No 229/PMK.04/2017 (PMK 229/2017).

DPW ALFI tidak ingin PPJK anggotanya terus-terusan terkena Notul. ” Sekarang saja  total Notul yang harus dibayar PPJK sekitar Rp 5 miliar akibat terlambat menyerahkan  SKA,” tutur Widijanto, Jumat (18/5/2018).

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Widijanto juga mengingatkan PPJK  agar tidak melakukan proses importasi pada  masa liburan  panjang Idul Fitri atau libur lainnya kecuali importir besedia menanggung semua biaya yang akan  timbul baik di pelabuhan mau pun di bandara.

Bincang bincang dengan Indonesia Shipping Gazette, Widijanto mengatakan dari hasil beberapa kali rapat dengan Direktur Kepabeanan Internasional, Direktorat Jenderal Bea & Cukai, ada indikasi pihak BC menolak merevisi PMK 229/2017.

Join Telegram Group Shipping & Logistics: t.me/shippinglogistics

DPW ALFI selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2018 mengirim surat kepada Presiden RI melaporkan kasus yang menimpa PPJK  anggota ALFI DKI sekaligus mohon agar PMK 229/2017 direvisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *