Skip to content

KSOP: Tarif Jasa Kepelabuhanan di Marunda Masih Tarif Konsesi

Masalah tarif kepelabuhanan (layanan kapal dan barang) di Pelabuhan  Marunda sekarang ini  jangan disamakan atau  dibanding-bandingkan  dengan tarif di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Keberadaan tarif yang berlaku di Marunda sekarang ini merupakan tatif ‘awal’  atau tarif ‘Konsesi’ yang ditetapkan  saat mendapat konsesi dari pemerintah,” kata KSOP Pelabuhan Marunda, Jose Rizal kepada Indonesia Shipping Gazette (ISG), Selasa (27/11/2018).

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Dia mencontohkan,  Konsesi BUP Marunda  Center, berlangsung 2017 dan konsesi KCN 2016. Kedua  BUP tersebut masih menggunakan tarif awal atau tarif konsesi.

“Nanti kalau  BUP akan melakukan perubahan tarif (fix cost)  baru semua tahapan  disesuaikan dengan Peraturan Menhub No KM 72/2017 termasuk dalam menentukan besaran tarif harus berdasarkan kesepakatan antara BUP  dan pengguna jasa.”

Tarif awal atau tarif konsesi  tercantum  dalam  Peraturan Menhub No PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama lain antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Bidang Kepelabuhanan.

Join Telegram Group Shipping & Logistics: t.me/shippinglogistics

Pada BAB VIII Psal 41 ayat (2) hurup t pada intinya  menyebut perjanjian konsesi di antaranya  memuat tarif awal dan formula penyesuaian tarif. (wilam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *