Masalah tarif kepelabuhanan (layanan kapal dan barang) di Pelabuhan Marunda sekarang ini jangan disamakan atau dibanding-bandingkan dengan tarif di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Keberadaan tarif yang berlaku di Marunda sekarang ini merupakan tatif ‘awal’ atau tarif ‘Konsesi’ yang ditetapkan saat mendapat konsesi dari pemerintah,” kata KSOP Pelabuhan Marunda, Jose Rizal kepada Indonesia Shipping Gazette (ISG), Selasa (27/11/2018).
Dia mencontohkan, Konsesi BUP Marunda Center, berlangsung 2017 dan konsesi KCN 2016. Kedua BUP tersebut masih menggunakan tarif awal atau tarif konsesi.
“Nanti kalau BUP akan melakukan perubahan tarif (fix cost) baru semua tahapan disesuaikan dengan Peraturan Menhub No KM 72/2017 termasuk dalam menentukan besaran tarif harus berdasarkan kesepakatan antara BUP dan pengguna jasa.”
Tarif awal atau tarif konsesi tercantum dalam Peraturan Menhub No PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama lain antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Bidang Kepelabuhanan.
Pada BAB VIII Psal 41 ayat (2) hurup t pada intinya menyebut perjanjian konsesi di antaranya memuat tarif awal dan formula penyesuaian tarif. (wilam)