*Gemilang Tarigan, Ketum DPP Aptrindo
Pemerintah diminta mengevaluasi penertiban kendaraan over dimensi /over load (ODOL), khususnya terkait dengan efektifitas dampak kebijakan tersebut terhadap kerusakan jalan.
Imbauan itu dilontarkan Ketum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, Selasa (8/1/2019).
“Kemenhub beralasan Penertiban ODOL dilakukan karena pemerintah tiap tahun menghabiskan anggaran Rp 43 triliun untuk memperbaiki kerusakan jalan akibat dilewati kendaraan kelebihan muatan,” ujar Tarigan.
“Kebijakan tersebut perlu dievaluasi oleh Menteri PUPR bersama Menhub untuk mengetahui efektivitas kebijakan rersebut terhadap penurunan biaya perbaikan jalan,” ujar Tarigan.
Misalnya, tambah Tarigan, setelah penertiban ODOL tingkat kerusakan jalan berkurang. Ini berarti kebijakan tersebut tepat sasaran.
Sebaliknya kalau penertiban ODOL tidak berdampak signifikan terhadap penurunan biaya kerusakan jalan, pemeritah perlu melakukan evaluasi lagi apakah pelaksanaan di lapangan tidak sungguh – sungguh atau ada faktor lain, ujar Tarigan.
Tarigan mengatakan mestinya penertiban ODOL berdampak positif pada penurunan biaya perbaikan jalan.
Apalagi Kemenhub segera membentuk 25 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Balai tersebut nantinya bertugas mengelola terminal tipe A, jembatan timbang, pelabuhan penyeberangan, sampai dengan pengawasan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan angkutan sewa, ujar Tarigan.