Skip to content

Tarif Bongkar Muat Barang (Non Petikemas ) Pelabuhan Tanjung Priok Naik antara 5 -20 Persen

*Juswandi Kristanto Ketua DPW APBMI DKI (tengah)

Setelah vakum sekitar 4 tahun,  …akhirnya kegiatan bongkar muat barang (non petikemas)   di Pelabuhan  Tanjung Priok  memiliki tarif baru. Tarif  anyar ini  akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2018 selama 2 tahun.

Tarif bongkar muat atau lazim disebut  Ongkos Pelabuhan Pemuatan/Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPP/OPT) yang baru ini  mengalami kenaikan antara 5 sampai 20%.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Kenaikan tertinggi terjadi pada tarif curah cair internasional dan curah cair domestik mencapai 20 %. Biaya tambahan mekanik (Forklift) juga mengalami kenaikan 20%.

Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Juswandi Kristanto Jumat (21/9/2018) sore  mengungkapkan besaran tarif OPP/OPT  didasarkan hasil kesepakatan sebelumnya antara penyedia jasa (APBMI) dengan pengguna  jasa GINSI, ALFI, INSA, serta disaksikan   Pelindo II Cabang Tanjung Priok dan diketahui Kepala Ototitas Pelabuhan Tanjung Priok.

Didampingi Wakil Sekretaris Ario Senopati Lihu  dan Sekretaris Eksekutif Aris Hartoyo, Juswandi mengatakan kenaikan OPP/OPT ini untuk menyesuaikan dengan kenaikan upah TKBM sudah 4 kali. Sementara tarif bongkar muat belum naik.

Penetapan  tarif OPP/OPT tadi berpedoman pada  KM 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan.

Sesuai KM 35 /2007 selain  membayar upah buruh (W), PBM juga harus mengeluarkan uang HIK melalui Koperasi TKBM untuk kesejahteraan buruh , seperti perlengkapan kerja (pakaian, sepatu, helmet, sarung tangan , masker), pendidikan dan latihan , THR dan tunjangan perumahan.

Program jaminan sosial TKBM meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT),   Jaminan  Kematian (JK), dan  Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), serta Administrasi Koperasi TKBM.

Berikut tarif baru OPP/OPT:- General Cargo (GC) via gudang (T/M3) naik 7,4% dari Rp81,075 menjadi Rp 87,81.  Sementara GC truck lossing (T/M3) naik 12% dari 57,720 menjadi 64,655.

– Curah kering lewat kapal (T/M3)  naik 7% dari 47,000 menjadi  50,290, curah kering lewat tongkang tidak mengalami kenaikan tetap 27,500 , curah cair  internasional (T/M3)  naik dari 28,000 menjadi Rp33,600,  curah cair domestik naik  dari  23,000 menjadi 27,600.

– Hewan ternak /ekor (sapi, kuda dan kerbau) naik 5% dari 65,800 menjadi 69,90, (domba, kambing dan babi) naik 5% dari 16,920 menjadi  17,766.

– Untuk kendaraan /unit rata rata naik 5% .Sepeda motor) naik  dari 71,440 menjadi Rp75,012. Mobil   s/d 9 M3 naik dari Rp 271,660 menjadi Rp 285,243, > 9 s/d 13 M3 naik dari 348,740 menjadi 366,177 dan >13 M3 ke atas naik dari 415,480 menjadi 436,254.

– Bongkar muat truck, bus  exavator, back hoe, traktor,  dan alat berat lainnya sbb: s/d 28 T/M3 naik dari Rp729,440 menjadi Rp765,912, > dari 28 T/M3 -33T/M3 naik dari  866,680 menjadi Rp910,014. >33 T/M3 s/d40 T/M3 naik dari 1,076,300 menjadi  1,130,115, > 40 T/M3- 50T/M3 naik dari 1,322,580 menjadi 1,388,709 dan 50T/M3 keatas naik dari 1,622,440 menjadi 1,703,562.

Join Telegram Group Shipping & Logistics: t.me/shippinglogistics

Kenaikan biaya tambahan mekanik (forklift) meliputi: ukuran diatas 5 s/d 10 T/M3 per colli naik dari 22,879 menjadi 27,455, ukuran di atas 10 s/d 15T/M3 per colli naik dari 32,175 jadi 38,610, ukuran diatas 15 s/d 25 T/M3 per colli naik dari 40,755 menjadi 48,906, ukuran di atas 25 T/M3 per colli actual cost, khusus untuk wire road, pipa dan pulp naik dari 22,879 menjadi 27,455. Sementara penggunaan forklift untuk kegiatan truck lossing ditagihkan 50% dari tarif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *