*Widijanto Ketum ALFI DKI
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) minta Kemenhub segera mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) Peraturan Menhub No152/2016 agar ada kepastian kerja baik bagi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) maupun Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dalam melaksanakan pekerjaan bongkar muat.
Hal itu diungkapkan Ketum ALFI DKI Widijanto, dalam bincang bincang dengan Indonesia Shipping Gazette, Senin (8/10/2018).
Dia mengatakan ALFI mendukung rencana Kemenhub akan mengatur dalam juknis nantinya BUP harus menawarkan lebih dulu pada PBM pekerjaan bongkar muat, kecuali PBM tidak sanggup baru BUP melaksanakan sendiri, kata Widijanto mengutip pernyataan Plt Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut , Kemenhub Wisnu Handoko dalam pemberitaan Bisnis Indonesia edisi Senin (8/10/2018).
Wididijanto mengingatkan siapa pun yang melaksanakan bongkar muat bagi ALFI tidak masalah, asal ada landasan hukumnya dan tidak menghambat kelancaran arus barang serta tidak menambah ongkos logistik.
Namun ALFI minta sebelum ada juknis Peraturan Menhub No 152/2016, semua pihak baik BUP mau pun APBMI dapat menahan diri sambil menunggu juknis tersebut.
“Mekanisme ke depan mau diatur begini, BUP tetap kasih kesempatan pada PBM kalau dia mau mengelola pekerjaan bongkar muat. Tawarkan dulu”, kata Wisnu Handoko seperti diberitakan Bisnis Indonesia.
Bila PBM tidak sanggup melaksanakan kegiatan di pelabuhan karena misalnya peralatan tidak memadai, baru BUP yang melaksanakan bongkar muat sendiri, ujar Wisnu Handoko.

