*Adil Karim, Sekum DPW ALFI DKI
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) minta agar Menhub menyempurnakan pelaksanaan Delivery Order (DO) Online yang dilaunching belum lama ini agar benar benar dapat memangkas waktu pengambilan DO.
Hal itu diungkapkan Sekum DPW ALFI DKI Adil Karim dalam percakapan dengan Indonesia Shipping Gazette di kantornya, Senin ( 16/7/2018).
Adil mengatakan pihaknya sudah melakukan uji coba DO Online awal 2018 lalu yang melibatkan Terminal Petikemas MAL, Pelayaran Evergreen, PPJK PT Agility serta pihak bank dengan menggunakan Sistem My Cargo yang dibangun oleh anak perusahaan Pelindo II, Integrasi Logistik Cipta Solusi (ILCS).
Hasil uji coba tersebut sangat baik. Pengambilan DO hanya makan waktu 15 sampai 30 menit saja.
Dalam uji coba tersebut pihak PPJK, MAL, dan Evergreen terkoneksi dalam suatu sistem ‘My Cargo’ sehingga proses pengambilan DO murni melalui sistem (virtualisasi, otomasi).
Sementara praktek DO Online yang di launching Kementrian Perhubungan belum lama ini dinilai ALFI masih jauh dari harapan dapat mempersingkat waktu pengambilan DO.
Karena DO Online untuk Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak Surabaya, Makassar serta Tanjung Emas Semarang belum sepenuhnya Online, tapi masih menggunakan email dan telepon.
Dia mengatakan dalam pelaksanaan DO Online mestinya perusahaan pelayaran, terminal dan pengguna jasa (pemilik barang / kuasanya) serta bank sebagai pendukung harus terintegrasi dalam satu sistem (virtualisasi, otomasi).
Sementara pada DO Online sekarang ini yang sudah terintegrasi dalam sistem hanya beberapa pelayaran dan terminal saja. Proses ini masih belum bisa memangkas waktu pengambilan DO secara signifikan, tambah Adil.
Dia mencontohkan, untuk mengambil DO tersebut, PPJK sebagai kuasa pemilik barang harus membayar biaya penebusan DO secara manual, kemudian bukti bayar serta B/L (telex release) di scan lalu dikirim by email ke perusahaan pelayaran.
Setelah itu perusahaan pelayaran di telepon untuk diberitahu sudah kirim email. Kalau nasib lagi baik pelayaran langsung proses DO tadi kemudian dikirim lagi by email ke pemilik barang.
Lalu, print out DO tersebut diberikan oleh pemilik barang kepada PPJK untuk pengurusan Tila dan pengeluaran barang. Proses ini masih makan waktu cukup lama, ujar Adil.
