Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengapresiasi kebijakan pemerintah menerapkan satu tarif Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road), mulai Rabu (20/6/2018).
Ketum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan dalam percakapan dengan Indonesia Shipping Gazette, Senin (18/6/2018) mengatakan tarif Tol JORR memang naik , tapi pengguna hanya sekali bayar.
“Tidak seperti selama ini tarif JORR dipenggal penggal. Selain tarif yang sudah ditetapkan lebih dulu, pengguna tol harus bayar lagi jika masuk Tol Akses Tanjung Priok yang besarnya cukup memberatkan,” katanya.
Akibatnya angkutan barang tidak mau masuk tol dan berdampak pada jalan arteri di Tanjung Priok selalu dilanda kemacetan.
“Kalau dilihat besaran tarifnya memang tinggi tapi tergantung tujuannya. Kalau untuk tujuan jarak pendek agak mahal, tetapi untuk jarak yang agak jauh cukup rasional,” ujar Tarigan.
Dia memprediksi dengan kebijakan tarif baru ini akan banyak kendaraan termasuk angkutan barang mulai menggunakan Tol Akses Tanjung Priok sebagai bagian dari JORR, tambahnya.
Seperti diberitakan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.
Tarif baru nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.
Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500,* golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.
Tarif baru ini berlaku di ruas-ruas Tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.
Juga pada jalan Tol, Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

