Ketua DPD Aptrindo DKI Mustajab Susilo Basuki mengeluhkan kebijakan angkutan barang ekspor/impor terkait dengan pengaturan Lalulintas angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 (Nataru) yang terkesan tidak konsisten.
Dalam Permenhub No PM 115 Tahun 2018 pasal 3 disebutkan pembatasan operasional mobil barang pada tanggal dan jalan tertentu terkait Nataru tidak berlaku antara lain bagi angkutan barang ekspor/impor.
Namun kenyataan di lapangan pada Jumat (21/12/2018) angkutan barang tujuan imporekspor sempat distop di Tol Cakung mau menuju Cikunir, kata Mustajab.
Padahal, truk yang membawa barang ekspor/impor itu sudah ditempeli stiker NATARU yang dilengkapi logo Aptrindo, Korlantas dan logo Kemenhub.
Menurut laporan anggota, kata Mustajab, petugas di lapangan kadang-kadang tidak menanyakan dokumen barang maupun memperhatikan stiker yang dipasang di pojok kanan kabin truk, tapi langsung distop, walaupun pada akhirnya dibolehkan melanjutkan perjalanan.
Dia mengatakan pemerintah perlu tegas dalam memberikan dispensasi pada angkutan ekspor/impor. “Kalau diijinkan operasi, jangan lagi ada hambatan di lapangan,” tegasnya.

