Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi minta agar angkutan barang tidak melintas di Tol Jakarta Cikampek (dua arah) dan Tol Jakarta – Merak (dua arah) pada 19 Juni 2018 pk 12.00 WIB sampai 20 Juni 2018 pk 24.00 WIB.
Dirjen Hubdar dalam suratnya 15 Juni 2018 yang ditujukan kepada Ketum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo ) dan DPP Organda menyebutkan larangan tersebut terkait dengan prediksi puncak arus balik akan terjadi 19 dan 20 Juni 2018.
Namun dalam suratnya bernomor AJ.201/2/15/DRJD /2018 disebutkan angkutan barang pada 19 dan 20 Juni 2018 dapat beroperasi melalui jalan arteri nasional.
Surat Dirjen Hubdar itu ditembuskan juga kepada Menko Kemaritiman, Menteri Perhubungan, Menteri PUPR , Kapolri dan beberapa pejabat lainnya.

