Skip to content

Pelindo II Tunggu Laporan Kasus Kecelakaan Kerja di JICT

*Dari kiri: Prasetyadi Direktur Operasi dan Informasi IPC, dan Dwi Untoro Kasudinakertrans​ Jakarta Utara

PT Pelindo II/IPC masih menunggu laporan dari Jakarta International Container Terminal (JICT) tentang kasus kecelakaan kerja di terminal petikemas tersebut pada Selasa pekan lalu (4/12/2018).

Hal itu diungkapkan Direktur Operasi dan Informasi IPC Prasetyadi menjawab Indonesia Shipping Gazette (ISG) disela sela peresmian Museum Maritim Indonesia di Tanjung Priok, akhir pekan lalu (7/12/2018).

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

“Kami masih menunggu laporan dari JICT. Nanti kita lihat apa penyebab kecelakaan. Apa  terkait dengan peralatan (RTGC ) atau SDM (operatornya) ?. Baru dicarikan solusi. Misal, kalau SDM …ya …kita masukkan lagi dalam training,” ujar Prasetyadi.

PT JICT merupakan perusahaan afiliasi Perseroan yang didirikan pada tahun 1999. Sahamnya dimiliki oleh Pelindo II, Hutchison Port Holding Group (Hongkong), dan Koperasi Pegawai Maritim.

Menurut informasi yang dihimpun ISG, kecelakaan terjadi Selasa (4/12/2018) pagi sekitar pukul 09.12 WIB saat derek lapangan petikemas (RTGC) nomor 50 melayani muatan ekspor.

Awalnya operator alat Rubber Tyred Gantry Crane (RTGC ) 50 tersebut menaruh petikemas dari lapangan penumpukan ke atas casis truk. Namun petikemas yang ditaruh salah sehingga harus diletakkan kembali.

Pada saat meletakkan kembali petikemas tersebut, ternyata alat angkat (spreader) tersangkut pada petikemas lain, sehingga terjadi senggolan yang tidak terhindarkan. Akibatnya petikemas di blok penumpukan tersebut saling berjatuhan.

Bahkan, tidak lama berselang, pada pukul 15.30 wib, kejadian serupa kembali terjadi atau dalam satu hari terjadi dua kecelakaan kerja serupa di JICT.

Namun menurut keterangan Human Resources Departement (HRD) PT Multytally Indonesia kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara, dampak kecelakaan kerja tersebut tidak sampai menjatuhkan kontainer, hanya posisinya miring dan langsung diperbaiki.

PT Mutytally Indonesia adalah vendor operator RTGC di JICT.

Sementara itu Kepala Sudinakertrans Jakarta Utara, Dwi Untoro mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen, RTGC tersebut tidak ada masalah dan masih laik pakai.

Sertifikat laik pakai RTGC tersebut  didasarkan hasil pemeriksaan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang berlaku sampai tanggal 10 September 2019, kata Dwi Untoro

Operator RTGC juga pemegang lisensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Pesawat Angkat dan Angkut RTGC Kelas 1 dari Ditjen Binwasnaker (K3 Kemenaker).

Dwi Untiro mengatakan pihaknya juga sudah memanggil HRD PT Multytally Indonesia selaku  vendor operaror RTGC di JICT.

Kasudinakertrans itu  menilai kecelakaan kerja di JICT terkait dengan human error, karena operator tidak fokus saat bertugas.

Join Telegram Group Shipping & Logistics: t.me/shippinglogistics

Human Error bisa terjadi antara lain karena kelelahan misalnya. Kasus seperti ini dapat dihindari bila operator saat tidak bertugas memanfaatkan waktu istirahat dengan baik agar saat bertugas benar benar fokus pada pekerjaan, ujar Dwi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *