Skip to content

Perbup Tangerang No 46 Tahun 2018 Rugikan Pengusaha Angkutan Barang

*Gemilang Tarigan, Ketum DPP Aptrindo

Sejumlah pengusaha angkutan  barang dan pabrikan mengeluhkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 46 Tahun 2018 yang  membatasi waktu operasional mobil barang hanya dari pkl 22.00 sampai pkl 05.00 WIB.

Beberapa  pengusaha angkutan barang ditemui di Kantor DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Selasa (18/12/2018) menuturkan sejak Perbup No. 46 Tahun 2018 diberlakukan 14 Desember lalu, hanya 50 persen dari 100 unit angkutan miliknya  dapat beroperasi.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Kondisi ini sangat merugikan pengusaha angkutan barang  termasuk pabrikan di kawasan Kabupaten Tangerang. Karena waktu pengangkutan barang hanya berlangsung selama 7 jam pada malam hari, tutur pengusaha angkutan yang minta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sementara, Ketum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan dia sudah memerintahkan Ketua DPD Aptrindo Provinsi Banten Saiful Bahri agar menyurati Bupati Tangerang A Zaki Iskandar minta Perbup No. 46 Tahun 2018 ditinjau kembali karena dampaknya sangat mengganggu lalu lintas angkutan barang di wilayah tersebut.

Di Kabupaten Tangerang banyak berdiri pabrik besar seperti Mayora, LG, Holcim dan hampir semua bahan bangunan untuk proyek seperti pasir didatangkan dari Kabupaten Tangerang.

Dengan diberlakukan Perbup ini kelancaran pengangkutan barang-barang produksi industri di wilayah itu jadi sangat terbatas, tutur Tarigan.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

Tarigan mengatakan sebelum mengeluarkan Perbup, Bupati Tangerang mestinya mengajak pihak terkait seperti pengusaha angkutan maupun industri  di daerah itu berdiskusi lebih dulu agar regulasi tersebut tidak mengganggu perekonomian nasional, tuturnya.