Skip to content

PLP Tambah Ketat, Operator TPS Perlu Bisnis Lain

Petikemas PLP dari Terminal asal (JICT, Koja, NPCT1, MAL, IPC TPK) ke Container Yard Lini II pada Kwartal I dan II tahun ini turun drastis.  Dan diprediksikan akan terus menurun sampai akhir tahun ini.

Dari beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan overbrengen (PLP) baik statusnya sebagai anak perusahaan BUMN maupun swasta, rata rata pencapaian dalam paruh tahun ini maksimal diangka 40%.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Perolehan pencapaian tersebut sangat jauh dibandingkan pencapaian tahun tahun sebelumnya.

Diterapkan kebijakan YOR di atas 65% oleh Bea Cukai Tanjung Priok merupakan langkah terobosan yang sangat berani. Karena kebijakan sebelumnya mengenai aturan pemberlakuan petikemas di lapangan terminal asal paling lama pengendapannya selama 3 hari. Kebijakan ini belum secara resmi dicabut oleh Kementrian Perhubungan, namun kebijakan tersebut sudah tidak berlakukan lagi di dalam regulasi PLP.

Perkembangan pelabuhan sangat maju dan pesat. Terbukti sudah banyak tumbuh pelabuhan pelabuhan baru khusus dikawasan Pelabuhan Tanjung Priok baik perusahaan BUMN maupun swasta. Kebijakan YOR di atas 65% yang diterapkan oleh Bea Cukai saat ini terhadap petikemas PLP merupakan senjata ampuh untuk menurunkan biaya logistik.

Dengan tumbuhnya pelabuhan-pelabuhan (terminal-terminal) baru dan sebaran petikemasnya, akan sulit mencapai YOR diatas 65%. Hal ini berbeda dengan dekade sebelumnya dimana hanya terdapat 2 terminal saja yaitu JICT dan Koja, tentunya YOR diatas 65% akan dapat terlampaui.

Kebijakan YOR 65% yang diberlakukan oleh Bea Cukai merupakan angin segar buat para pemilik barang, dimana pemilik barang dapat menikmati biaya logistik yang lebih murah.

Karena dahulu pemilik barang ibarat makan buah si malakama dengan adanya kebijakan 3 hari diterminal langsung di OB ke TPS. Kalau si pemilik barang petikemasnya tidak mau di OB ke TPS, pemilik barang harus bermain dengan pabean agar tidak di OB ke TPS.

Kalau kebijakan dari Bea Cukai sampai akhir tahun ini tetap dengan acuan YOR diatas 65%, berikanlah solusi untuk perusahaan TPS yang berbisnis petikemas PLP agar mereka juga diberikan kesempatan untuk mengelola bisnis kepabeanan yang lain. Memang dari beberapa perusahaan yang berbisnis PLP, sebagian mempunyai bisnis gudang ekspor impor.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

Penulis: Harijanto (Masyarakat Maritim Maju)