Skip to content

Operasi Gabungan Di Tanjung Priok Gagalkan Peredaran Ilegal 100 Satwa Dilindungi

Tim Operasi Gabungan (Tim) yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) berhasil mengagalkan peredaran ilegal satwa liar dilindungi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dalam operasi pada 6 – 7 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 100 ekor satwa liar dilindungi yang berasal dari Papua dan akan diedarkan secara ilegal.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Selain itu, tim juga mengamankan dua oknum aparat, untuk dimintai keterangan. Sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah.

Tim juga menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak yang mengatur peredaran satwa dilindungi ini, termasuk pengembangan terhadap jejaring yang mengambil keuntungan dari peredaran ilegal tersebut.

Seluruh satwa dievakuasi dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta, untuk perawatan dan pemeriksaan kesehatan.

Kasus ini bermula dari pemantauan dan pengembangan informasi terkait peredaran satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi laut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi gabungan melaksanakan langkah penindakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok guna mencegah satwa dilindungi masuk ke jalur distribusi ilegal.

Satwa yang diamankan terdiri atas berbagai jenis burung endemik dan dilindungi khas Papua, di antaranya Nuri Bayan (Eclectus roratus) sebanyak 4 ekor, Kakatua Koki (Cacatua galerita) sebanyak 2 ekor, Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) sebanyak 19 ekor, Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) sebanyak 6 ekor, Mambruk Victoria (Goura victoria) sebanyak 14 ekor, Walik Wompu (Ptilinopus magnificus) sebanyak 3 ekor, Pipit Matari (Neochmia phaeton) sebanyak 19 ekor, Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus) sebanyak 2 ekor, Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) sebanyak 3 ekor, dan Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) sebanyak 28 ekor.

Penanganan satwa dilakukan untuk memastikan satwa tetap hidup dan stabil, sekaligus mendukung pembuktian perkara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi telah berkembang menjadi bisnis yang memanfaatkan celah logistik dan tidak cukup ditangani hanya di simpul angkut.

“Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga.

Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol. Operasi ini menunjukkan sinergi lintas instansi berjalan. Di saat yang sama, pengawasan di hulu, terutama habitat dan titik rawan perburuan, akan terus diperkuat agar perburuan dapat dicegah,” jelas Dwi Januanto.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

Kementerian Kehutanan menegaskan penanganan perdagangan satwa dilindungi dijalankan sebagai agenda strategis negara untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia, terutama spesies endemik yang tidak tergantikan. Pengawasan di simpul-simpul logistik terus diperketat, penindakan diperkuat, dan penelusuran jaringan digerakkan sampai ke pihak yang mengambil keuntungan.