Skip to content

Dwi: Mulai 7 Mei 2018 Eksportir/PPJK Harus Gunakan Modul PEB versi baru

*Dwi Teguh W, Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok Dwi Teguh W mengimbau eksportir /PPJK ekspor segera melakukan update  patching Modul PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) versi 6.0.3 secepatnya. Pasalnya, batas waktu penggunaan Modul PEB versi sebelumnya akan berakhir tanggal 6 Mei 2018.

Ditjen Bea dan Cukai perlu melakukan update patching Modul PEB terkait dengan upaya peningkatan kualitas data ekspor (PEB), katanya.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

“Ini berarti sejak 7 Mei 2018 eksportir/PPJK wajib menggunakan Modul versi 6.0.3 , jika tidak submit dokumen PEB akan di-reject,” kata Dwi menjawab Indonesia Shipping Gazette melalui komunikasi WA, Sabtu (5/5/2018).

Dwi mengharapkan  eksportir/ PPJK ekspor yang melakukan kegiatan di wilayah Pabean Tanjung Priok semuanya telah melakukan update Modul PEB versi 6.0.3 pada 7 Mei 2018 untuk menghindari terjadi kendala.

Menanggapi wajib update patching  Modul PEB, Ketua Forum PPJK Qadar Djafar memperkirakan tidak bakal mengalami kendala seperti  kasus migrasi Modul PIB (Pemberitahuan Impor Barang) tahun 2016. Karena kegiatan ekspor tidak sebanyak kegiatan impor, jelasnya.

Dwi Teguh juga mengimbau agar importir/PPJK impor menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) barang tepat waktu.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

Kepala KPU Tanjung Priok itu mengatakan dokumen SKA bisa langsung diserahkan berikut packing list dan B/L  tanpa harus menunggu dokumen pelengkap lainnya seperti dokumen  lartas, ujarnya.