*Dwi Teguh W, Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok Dwi Teguh W mengimbau eksportir /PPJK ekspor segera melakukan update patching Modul PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) versi 6.0.3 secepatnya. Pasalnya, batas waktu penggunaan Modul PEB versi sebelumnya akan berakhir tanggal 6 Mei 2018.
Ditjen Bea dan Cukai perlu melakukan update patching Modul PEB terkait dengan upaya peningkatan kualitas data ekspor (PEB), katanya.
“Ini berarti sejak 7 Mei 2018 eksportir/PPJK wajib menggunakan Modul versi 6.0.3 , jika tidak submit dokumen PEB akan di-reject,” kata Dwi menjawab Indonesia Shipping Gazette melalui komunikasi WA, Sabtu (5/5/2018).
Dwi mengharapkan eksportir/ PPJK ekspor yang melakukan kegiatan di wilayah Pabean Tanjung Priok semuanya telah melakukan update Modul PEB versi 6.0.3 pada 7 Mei 2018 untuk menghindari terjadi kendala.
Menanggapi wajib update patching Modul PEB, Ketua Forum PPJK Qadar Djafar memperkirakan tidak bakal mengalami kendala seperti kasus migrasi Modul PIB (Pemberitahuan Impor Barang) tahun 2016. Karena kegiatan ekspor tidak sebanyak kegiatan impor, jelasnya.
Dwi Teguh juga mengimbau agar importir/PPJK impor menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) barang tepat waktu.
Kepala KPU Tanjung Priok itu mengatakan dokumen SKA bisa langsung diserahkan berikut packing list dan B/L tanpa harus menunggu dokumen pelengkap lainnya seperti dokumen lartas, ujarnya.

