Skip to content

SP TPK Koja Memandang Perlu Diadakan LKS Tripartit Sektoral

Serikat Pekerja Terminal Peti Kemas Koja (SP TPK Koja) memandang perlu dan mendorong diadakannya Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Sektoral. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum SP TPK Koja Farudi dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mengkaji Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral dalam Kerangka Hukum Ketenagakerjaan” yang diselenggarakan di Yogyakarta pada Senin, 14 April, 2025.

FGD yang diselenggarakan oleh Administrative Legal Studies Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (ALS FH UII) bekerja sama dengan Masykur Isnan and Partners Lawfirm – MIP Lawfirm – merupakan bagian dari rangkaian kerja sama akademik untuk menyusun analisis bersama para serikat pekerja di sektor penerbangan, pelabuhan, transportasi, dan sektor strategis nasional.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Acara dibuka oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni. Kegiatan ini dihadiri oleh 16 serikat pekerja/serikat buruh dari lingkungan BUMN, BUMD, dan swasta yang bergerak di sektor strategis tersebut.

Adapun serikat pekerja yang hadir antara lain: Serikat Karyawan AirNav Indonesia (SKYNAV), SP Biro Klasifikasi Indonesia (SPBKI), Serikat Karyawan Garuda, GMF Employee Club (GEC), Serikat Pekerja KSO TPK Koja, Serikat Pekerja Teluk Lamong, SP TKBM JICT-TPK Koja, PP SPTKBM, SPFKK-PB, SP NCPT1, FSPSI Bersatu, Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia, FSPTI-KSPSI DKI Jakarta, SP Dok Kodja Bahari Grup, dan PP FSPMI-KSPSI (MJH), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Farudi, Ketua Umum SP TPK Koja yang mewakili para serikat pekerja, menyampaikan pentingnya transformasi serikat pekerja yang menekankan silaturahmi, konsolidasi struktural, dan peningkatan intelektualitas.

Ia berharap serikat pekerja dapat menjadi strategic partner bagi pemerintah dan perusahaan, baik dalam perumusan maupun implementasi kebijakan publik ketenagakerjaan, serta norma dan syarat kerja di tingkat akar rumput, berdasarkan dialog sosial dan asas Hubungan Industrial Pancasila.

Isu Utama dan Langkah Strategis

FGD diawali dengan sesi diskusi publik yang menghadirkan dua pemantik: Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H., sebagai pemantik pertama, dan Masykur Isnan, S.H., M.H., sebagai pemantik kedua. Diskusi dipandu oleh Rama Hendra Triadmaja sebagai moderator.

Pemaparan pertama menyoroti hubungan antara era disrupsi dan perkembangan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Pada awalnya, hukum ketenagakerjaan bersifat privat antara pekerja dan pemberi kerja. Namun, seiring perkembangan zaman, pemerintah mulai terlibat dalam ranah ini demi melindungi pihak yang lebih lemah—sebuah proses yang dikenal sebagai sosialisering. Keterlibatan ini penting untuk menjaga keseimbangan dan perlindungan kepentingan umum.

Di tengah kondisi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, and Ambiguity), semua pihak dituntut untuk meningkatkan kompetensi multidisipliner. Pemerintah pun didorong untuk mengembangkan konsep Hubungan Industrial yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, dengan fokus pada perlindungan kerja, pengupahan, dan kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, pemantik kedua membahas akar permasalahan ketenagakerjaan yang berpangkal pada kualitas sumber daya manusia. Ia menyebutkan empat isu utama, pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan, buruknya komunikasi antara pihak terkait, serta lambatnya penyelesaian keluhan.

Untuk itu, tiga solusi strategis ditawarkan. Pertama, pembangunan basis intelektual, melalui peningkatan keterampilan dan pemahaman serikat pekerja. Kedua, penguatan basis jaringan, melalui kolaborasi dengan kalangan akademik, dan ketiga penguatan basis ekonomi, melalui pembentukan koperasi pekerja.

Diskusi publik ditutup dengan sesi tanya jawab dan dilanjutkan dengan FGD dalam dua chamber yang lebih mendalam.

Rekomendasi

FGD menghasilkan sejumlah temuan penting, salah satunya adalah perlunya evaluasi terhadap keberadaan dan fungsi Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral (LKS Tripartit Sektoral). Evaluasi ini diperlukan agar lembaga tersebut mampu mengatasi persoalan sektoral yang selama ini kurang diperhatikan.

LKS Tripartit Sektoral diharapkan tidak hanya menjadi pilihan, tetapi menjadi keharusan dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Tantangan terkait efektivitas jumlah kelembagaan juga menjadi perhatian, sehingga pembagian sektor harus melalui kajian komprehensif. Visualisasi dan penguatan eksistensi lembaga ini perlu terus dikawal agar sejalan dengan tujuan awal pembentukannya.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

FGD juga menghasilkan gagasan pengembangan model LKS Tripartit Sektoral yang lebih efisien, terutama dalam menyederhanakan birokrasi ketenagakerjaan. Model baru ini disarankan merujuk pada konvensi internasional, serta mengedepankan prinsip meritokrasi dalam pengisian keanggotaan, disertai political will yang kuat dari pemerintah.