Kesiapan pengemudi trukjadi pelopor keselamatan berlalulintas masih perlu didukung oleh faktor- faktor lain seperti kesiapan kondisi armada agar komitmen tersebut dapat diwujudkan dengan baik.
Hal itu diungkapkan Ketum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan bincang bincang dengan Indonesia Shipping Gazette, Kamis (21/3/2019) terkait dengan deklarasi ribuan pengemudi truk yang berkomitmen siap jadi pelopor keselamatan berlalulintas hari Minggu pekan lalu.
Tarigan mengatakan faktor kesiapan kondisi armada sangat serius untuk dicarikan solusinya, mengingat 63% dari sekitar 7 juta unit total kendaraan angkutan barang (besar/kecil) secara nasional berusia di atas 10 tahun.
“Ini artinya ada sekitar 4,41 juta armada angkutan barang secara nasional perlu diremajakan,” tambahnya.
Tarigan mengingatkan kendati pengemudi truk memiliki disipin tinggi bahkan memiliki kompetensi sebagai sopir andal kalau kendaraannya sudah tua tetap ada risiko terjadi kecelakaan lalulintas di jalan raya.
Menurut Tarigan, pengusaha menghadapi kesulitan melakukan peremajaan armada tanpa diberi stimulus oleh pemerintah karena biayanya sangat mahal.
Dia memberikan contoh harga head truk besar kondisi baru sekitar Rp 1 miliar dan truk kecil ratusan juta. “Kita ambil harga rata rata Rp 600 juta/unit besar/kecil. Ini berarti diperlukan dana 2.646 triliun rupiah untuk meremajakan 4,41 juta unit angkutan barang.”
“Diperlukan dana cukup besar untuk melakukan peremajaan. Karena itu sejak lama kita minta kepada pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal , Kementerian Keuangan agar memberikan stimulus berupa penghapusan atau setidaknya mengurangi beban pajak dan bea masuk bagi impor kendaraan angkutan barang,” kata Tarigan.
Menurut dia, 50 % dari harga kendaraan impor merupakan komponen pajak. “Stimulus berupa pengurangan beban pajak inilah yang selama ini kita perjuangkan melalui pemerintah tapi hingga kini belum dikabulkan,” tegas Tarigan.
Padahal jika armada diremajakan tepat waktu dapat menghapuskan atau setidaknya mengurangi kendaraan melakukan ODOL, risiko kecelakaan maupun kerusakan jalan raya, ujar Tarigan

