Januari 2022, Pelabuhan Klang Akan Memperkenalkan SOP Baru Untuk Pemeriksaan Peti Kemas
The Port Klang Authority (PKA) telah memperkenalkan SOP baru sebagai pedoman untuk penahanan, pemeriksaan, dan pelepasan peti kemas oleh semua lembaga pelaksana, pemerintah, otoritas pelabuhan, dan pelaku industri logistik. Rancangan SOP telah diselesaikan dalam pertemuan pada 22 Oktober dan baru akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Manajer umum pelabuhan mengedarkan pemberitahuan yang mengatakan bahwa SOP akan berlaku untuk FCL dan LCL di area Port Klang. Berdasarkan SOP tersebut, sistem terminal pelabuhan harus menampilkan nama petugas, lembaga pelaksana/otoritas pelabuhan, divisi/unit/cabang, nomor telepon kantor dan email resmi.
Hal ini untuk memudahkan pihak bea cukai dan petugas yang terlibat dalam pemeriksaan dan pelepasan peti kemas. Jika peti kemas ditahan, importir harus menghubungi dan menyerahkan dokumen pendukung yang relevan dalam batas waktu 24 jam. Jika tidak ada tanggapan yang diterima dalam waktu tujuh hari sejak peti kemas ditahan, maka peti kemas akan diperiksa, kecuali jika departemen karantina dan layanan inspeksi Malaysia, yang meminta syarat dokumen pendukung wajib, mencegah peti kemas di buka.
Sementara untuk komoditas yang berada di bawah undang-undang perdagangan strategis, lembaga penegak hukum terkait dapat membuka peti kemas kapan saja. Jika dokumen yang diserahkan memenuhi syarat dan penegak hukum/otoritas pelabuhan memutuskan untuk tidak melakukan pemeriksaan, maka peti kemas akan segera dikeluarkan. Jika tidak, otoritas pelabuhan harus melakukan inspeksi dalam waktu 24 jam setelah peti kemas tersebut dipindahkan ke pusat inspeksi.
Dalam SOP juga disebutkan jika pemeriksaan melibatkan lebih dari satu instansi termasuk unit yang berbeda, maka pemeriksaan secara terpadu harus dilakukan dan pemeriksaan terpisah dilarang. Peti kemas tidak dapat dibuka oleh operator terminal tanpa kehadiran aparat penegak hukum dan otoritas pelabuhan serta pihak bea cukai atau pihak pelayaran yang ditunjuk.

