Sekitar 400-an pengusaha jasa logistik anggota Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI cukup antusias mengikuti diskusi perpajakan bidang usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Diskusi dibuka Kakanwil Ditjen Pajak Jakut Pontas Pane berlangsung cukup hangat. Pasalnya, selama ini kalangan pengusaha bidang logistik (PPJK/ Forwarder) masih sering berbeda persepsi dengan petugas pajak dalam memahami perpajakan seperti pajak penghasilan (PPh) terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2015.
PMK 141/2015 mengatur tentang Jenis Jasa Lain sebagai dasar Ditjen Pajak mengenakan PPh bagi perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
Kakanwil Ditjen Pajak Jakut Pontas Pane mengatakan perbedaan persepsi antara petugas pajak dan pengusaha selama ini terjadi karena wajib pajak tidak rinci dalam menjelaskan tahapan kegiatan bisnisnya.
Sementara, Ketum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengajak PPJK anggota ALFI agar tidak menerima order dari importir tidak jelas alias “under name”.
“Karena kalau importir tidak bertanggung jawab, semua beban akan menjadi tanggungjawab PPJK ,” ujar Yukki.
Ketum DPW ALFI DKI Widijanto mengatakan persoalan perpajakan terkait usaha JPT sudah sering dibicarakan ALFI dengan Ditjen Pajak.
Sesuai PMK 141/2015 Pajak Penghasilan 2% dipotong dari jumlah broto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Widijanto, kebijakan ini menimbulkan masalah bagi perusahaan JPT. Karena JPT tidak dapat memastikan apakah vendor/sub kontraktor ( airline, shipping atau agennya) merupakan subyek pajak dari pasal 15 PPh atau bukan.
Permasalahan lainnya tidak jelas tindakan apa yang dapat dilakukan JPT bila mitra mereka menolak dipotong PPh pasal 23. Karena mereka bisa menahan B/L atau DO.
Juga dapat mengakibatkan PPh badan menjadi kebih besar dan menimbulkan beban biaya administrasi bsar dalam bukti potong, ujar Widijanto.
DPP ALFI talah menyampaikan rekomendasi kepada Dirjen Pajak dan Menkeu terkait kasus tersebut. Namun sampai saat ini belum ditindak lanjuti, papar Widijanto.
Sementara pada sesi diskusi menampilkan nara sumber dari Kanwil Ditjen Pajak Jakut masing masing Pardamean dan Tomy. Diskusi dipandu Adil Karim, Sekum DPW ALFI DKI.
Sesi tanya jawab ini paling ramai dimanfaatkan oleh peserta dengan mencecar narasumber dengan berbagai pertanyaan menyngkut teknis perpajakan. (wilam)

