Sebanyak 126 Perusahaan Freight Forwarder konsolidator anggota DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI, Senin (7/5/2018) mulai mengikuti pelatihan submit BC 1.1 (manifest) selama 3 hari secara bergiliran.
Pelatihan dan sosialisasi BC 1.1 ini dilaksanakan DPW ALFI DKI bekerjasama dengan Dirat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC) serta Dirat Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai.
Sekum ALFI DKI, Adil Karim mengatakan pelatihan hari pertama (Senin) diikuti 22 perusahaan forwarding, disusul 44 forwarding (Selasa) bertempat di Sekretariat DPW ALFI DKI.
Hari terakhir (Rabu) diikuti 60 forwarding bertempat di PT PMLI Pelindo II , Walang, Jakarta Utara.
Adil mengatakan submit BC 1.1 penting dipahami oleh forwarder konsolidator kerkait dengan Peraturan Menteri Keuangan No:158/ PMK.04/2017 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor:PER-38/BC/2017.
Ketentuan ini segera diberlakukan untuk Pelabuhan Tanjung Priok pada 23 Mei 2018 dan di Bandara Soekarno Hatta pada 25 Juli 2018.
Regulasi ini mengakui forwarder sebagai pengangkut kontraktual atau Non-Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) dan memberikan kewenangan kepada Forwarder untuk submit BC 1.1 atau manifest serta dokumen pelengkap seperti nomor master BL/ house BL) secara langsung ke Bea dan Cuka. Sebelumnya submit manifest hanya dilakukan melalui perusahaan pelayaran.
Dalam acara tetsebut petugas Bea dan Cukai memberikan pelatihan tata laksana penggunaan modul dan aplikasi untuk submit manifest terkait PMK 158/2917 tersebut.
Ketentuan baru ini, tambah Adil, memberikan kemudahan kepada Forwarder. Misalnya kalau terdapat kekeliruan/ kesalahan saat submit dokumen dapat segera diperbaiki.
Sebelumnya kalau ada kesalahan harus dilakukan re-address melalui perusahaan pelayaran yang makan waktu lebih lama, kata Adil.

