*
DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI akan mengadakan pelatihan submit BC 1.1 (manifest) pada tanggal 7, 8 dan 9 Mei 2018 dan mengimbau semua forwarder anggotanya, khususnya yang bergerak di bidang konsolidator /NVOCC, untuk berpartisipasi.
Sekum DPW ALFI DKI, Adil Karim kepada Indonesia Shipping Gazette, Kamis (3/5/2018) mengatakan pelatihan submit manifes ini digelar di Sekretariat DPW dengan mendatangkan pendamping dari Bea dan Cukai.
Adil mengatakan submit BC 1.1 penting dipahami oleh forwarder kerkait dengan Peraturan Menteri Keuangan No:158/ PMK.04/2017 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor:PER-38/BC/2017.
Regulasi ini mengakui forwarder sebagai pengangkut kontraktual atau Non-Vessel Operating Common Carrier (NVOCC).
Dia mengatakan aturan baru ini memberikan kewenangan kepada Forwarder untuk submit BC 1.1 (manifest dan dokumen pelengkap) yang selama ini dilakukan melalui perusahaan pelayaran.
Ketentuan ini segera diberlakukan untuk Pelabuhan Tanjung Priok pada 23 Mei 2018 dan di Bandara Soekarno Hatta pada 25 Juli 2018.
Selain itu ALFI DKI mengimbau anggotanya (forwarder) yang belum memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK) agar segera melakukan registrasi keBea dan Cukai untuk mendapatkan nomor tersebut sebagai persyaratan untuk submit ke BC.
Ketentuan baru ini, tambah Adil, memberikan kemudahan kepada Forwarder. Misalnya kalau terdapat kekeliruan/ kesalahan saat submit dokumen dapat segera diperbaiki.
Sebelumnya kalau ada kesalahan harus dilakukan re-address melalui perusahaan pelayaran yang makan waktu lebih lama, kata Adil.

