Skip to content

ALFI Minta Penghapusan Uang Jaminan Kontainer diatur dalam Permenhub

Pengusaha logistik mendesak Kementerian Perhubungan  agar meningkatkan hirarki   (tata urutan ) regulasi yang mengatur  penghapusan uang jaminan kontainer dari Surat Edaran Dirjen Hubla  menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.

Ketum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI, Widijanto mengkhawatirkan   kebijakan penghapusan uang jaminan kontainer itu selama ini  tidak dipatuhi oleh  mayoritas perusahaan pelayaran asing  atau agen, karena Surat Edaran tidak  bersifat memaksa dan  tidak dilengkapi dengan sanksi.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Bincang bincang dengan Indonesia Shipping Gazette  kemarin, Widijanto berucap: ” ALFI minta agar regulasi kebijakan penghapusan uang kontainer dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan dilengkapi dengan sanksi.”

Misalnya, tegas Widijanto, bagi pelayaran asing yang menolak mematuhi penghapusan uang jaminan kontainer agar tidak diberi Surat Ijin Berlayar (SIB).

Widijanto mengatakan pungutan uang jaminan kontainer sangat memberatkan bagi anggotanya (PPJK) sebagai wakil pemilik barang.

Pasalnya, uang jaminan kobtainer itu pengembaliannya sampai berbulan – bulan, sehingga mengganggu perputaran modal kerja PPJK yang umumnya pengusaha kecil. Apalagi ada beberapa kasus uang tersebut digelapkan.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

“Yang fatal  kalau sampai terjadi pelayaran kolaps seperti kasus Hanjin belum lama ini. Berapa banyak uang jaminan kontainer tidak kembali?,” ujar Widijanto.