Pengusaha logistik mendesak Kementerian Perhubungan agar meningkatkan hirarki (tata urutan ) regulasi yang mengatur penghapusan uang jaminan kontainer dari Surat Edaran Dirjen Hubla menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.
Ketum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI, Widijanto mengkhawatirkan kebijakan penghapusan uang jaminan kontainer itu selama ini tidak dipatuhi oleh mayoritas perusahaan pelayaran asing atau agen, karena Surat Edaran tidak bersifat memaksa dan tidak dilengkapi dengan sanksi.
Bincang bincang dengan Indonesia Shipping Gazette kemarin, Widijanto berucap: ” ALFI minta agar regulasi kebijakan penghapusan uang kontainer dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan dilengkapi dengan sanksi.”
Misalnya, tegas Widijanto, bagi pelayaran asing yang menolak mematuhi penghapusan uang jaminan kontainer agar tidak diberi Surat Ijin Berlayar (SIB).
Widijanto mengatakan pungutan uang jaminan kontainer sangat memberatkan bagi anggotanya (PPJK) sebagai wakil pemilik barang.
Pasalnya, uang jaminan kobtainer itu pengembaliannya sampai berbulan – bulan, sehingga mengganggu perputaran modal kerja PPJK yang umumnya pengusaha kecil. Apalagi ada beberapa kasus uang tersebut digelapkan.
“Yang fatal kalau sampai terjadi pelayaran kolaps seperti kasus Hanjin belum lama ini. Berapa banyak uang jaminan kontainer tidak kembali?,” ujar Widijanto.

