Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengharapkan pembayaran uang jaminan kontainer melalui asuransi dapat terwujud.
“Karena itu minggu lalu kita mengirim surat kepada Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut (Lala) Kemenhub Wisnu Handoko menayakan tindak lanjut soal uang jaminan kontainer melalui asuransi tersebut,” kata Ketum DPW ALFI DKI, Widijanto, Senin (21/1/2019).
Widijanto mengatakan akhir Desember 2018 lalu, sempat digelar Focus Group Discussion (FGD) dipimpin Wisnu Handoko membahas uang jaminan kontainer dengan sistem asuransi.
Dalam rapat yang dihadiri ALFI, INSA, GINSI, Indonesia Shipping Agency Association (ISAA) dan surveyor tidak ada pihak yang tidak setuju dengan usul ALFI pembayaran uang jaminan kontainer melalui asuransi.
Widijanto mengatakan ALFI sangat berharap pembayaran uang jaminan kontainer dengan asuransi dapat terlaksana khususnya untuk meringankan beban Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebagai wakil pemilik barang.
Menurut Widijanto, pembayaran uang jaminan kontainer secara tunai sebesar Rp 1 juta untuk 20 feet dan Rp 2 juta (40 feet) sangat memberatkan bagi PPJK sebagai wakil pemilik barang yang umumnya pengusaha UKM.
“Anda bayangkan kalau PPJK menangani 100 kontainer berarti perlu disiapkan uang jaminan kontainer 100-200 juta. Ini cukup mengganggu perputaran modal PPJK. Karena pengembaliannya cukup lama sampai sebulan lebih, katanya.

