Jumlah pelayaran asing /agen yang menghentikan pemungutan uang jaminan kontainer impor bertambah menjadi sekitar 15 dari total 25 pelayaran asing/agen yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelayaran asing /agen yang menghentikan pungutan uang jaminan kontainer impor tersebut termasuk Ocean Network Express (“ONE” ) gabungan 3 shipping line Jepang (NYK, Mitsui dan KLine).
Hal itu diungkapkan Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto dalam percakapan dengan Indonesia Shipping Gazette di kantornya, Kamis (29/8/2019) sore.
15 pelayaran asing yang menghentikan pungutan uang jaminan kontainer masing-masing: OOCL, ONE, MCC, MAERSK LINE, SAFE MARINE, HAPPG LLOYD, MSC, STIC, APL, CMA, CNC, ARPENI, SINOCOR, KMTC, dan YANG MING.
Widijanto mengatakan saat Surat Edaran (SE) Dirjen Hubla No: Um 003/40 /II /DJPL -17 tanggal 19/5/2017 tentang penghapusan uang jaminan kontainer dikeluarkan dan dimasukkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Penerintah tahap XV, 15 Juni 2017 , tercatat baru 6 dari 25 pelayaran asing yang menghentikan pungutan uang jaminan kontainer.
“Jadi sekarang ini jumlah pelayaran asing yang masih melakukan pungutan uang jaminan kontainer tinggal sekitar 10 perusahaan lagi. Kita minta peran Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok agar semua pelayaran asing (25 ) menghentikan pungutan uang jaminan kintainer,” tambah Widijanto.
Sementara untuk menjamin biaya perbaikan bila terjadi kerusakan pada kontainer dilakukan melalui sistem asuransi, ujarnya.
Namun, ujar Ketua DPW ALFI DKI , selain berita baik soal pelayaran asing yang menghentikan pungutan uang jaminan kontainer bertambah, ada info yang mengkhawatirkan, tambahnya.
“Kami dapat info pelayaran asing tadi kendati menghentikan pungutan uang jaminan kontainer tapi buka pos pungutan baru dengan nama lain.”
“Kita tidak mau kalau penghentian pungutan uang jaminan kontainer cuma ganti baju. Tapi prakteknya tetap memberatkan anggota kita (PPJK) sebagai wakil pemilik barang karena dibebani pungutan dengan nama lain,” tegas Widijanto.
Pungutan uang jaminan kontainer sejak lama dipersoalkan ALFI karena sangat mengganggu modal kerja Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebagai wakil pemilik barang. Sebab pengembaliannya makan waktu sampai 3 bulan bahkan bisa hangus.

