Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendorong Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang terkena Nota Pembetulan (Notul) terkait Peraturan Menkeu No 229/ PMK-04/2017 agar mengajukan keberatan kepada Bea dan Cukai.
“Kalau keberatan ditolak segera naik banding ke Pengadilan Pajak,” kata Ketum DPW ALFI DKI, Widijanto, Jumat (4/5/2018).
Widijanto mengatakan ALFI DKI sudah berupaya agar Peraturan Menkeu No 229/PMK -04/2017 itu direvisikhususnya soal batas waktu penyerahan SKA (Surat Keterangan Asal) barang (certificat of origin- COO), tapi sampai hari ini belum ada tanda tanda mau direvisi.
Sementara, sekitar 100 PPJK sudah terkena Notul dengan nilai sekitar Rp 10 miliar akibat terlambat menyerahkan SKA ke Bea dan Cukai.
“Darimana PPJK dapat uang sebanyak itu. Jasa yang mereka terima dari importir paling Rp 500 ribu/kontainer. Karena itu kalau keberatan ditolak Bea Cukai, banding saja ke pengadilan pajak,” kata Widijanto.
Permenkeu No 229/PMK -04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional ini sebenarnya dapat meringankan biaya logistik. Karena dikenakan tarif bea masuk “preferensi” yang besarnya lebih rendah dari tarif bea masuk umum, tegas Widijanto.
Dalam peraturan tersebut batas waktu penyerahan SKA sbb: Untuk impor jalur kuning/ merah harus menyerahkan SKA pk 12.00 hari berikutnya terhitung sejak keluar penjaluran.
Untuk jalur hijau penyerahan SKA diberi waktu 3 hari terhitung sejak tanggal SPPB dan Untuk MITA (mitra utama) diberi waktu 5 hari sejak tanggal SPPB.
“Jika terlambat terkena Notul atau tarif preferensi hangus dan harus membayar tarif bea masuk umum yang jauh lebih mahal,” ujarnya.
Widijanto mengimbau PPJK agar tidak melakukan submit dokumen ke Bea dan Cukai kalau belum lengkap untuk menghindari Notul.
Lebih baik terkena tambahan biaya penumpukan daripada terkena Notul yang mencapai ratusan juta rupiah, kata Widijanto.
Selain itu PPJK harus selalu koordinasi dengan importir /pemilik barang yang mereka wakili baik menyangkut kelengkapan dokumen dan sejenisnya untuk menghindari Notul, ujar Widijanto.

