*
Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Widijanto mengatakan sekarang ini pihaknya tinggal menunggu respon Presiden menyangkut usul revisi Peraturan Menkeu
No 229/PMK.04/2017.
“Kita harapkan Presiden mengabulkan usul DPP ALFI dan memerintahkan menteri terkait merevisi regulasi tersebut, khususnya menyangkut batas waktu penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA),” kata Widijanto, Jumat (25/5/2018).
Permenkeu No 229/PMK -04/2017 mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Widijanto mengatakan regulasi ini sebenarnya dapat meringankan biaya logistik. Karena dikenakan tarif bea masuk “preferensi” yang besarnya lebih rendah dari tarif bea masuk umum.
Tapi kenyataan banyak PPJK kena Notul (Nota Pembetulan) karena terlambat menyerahkan SKA kepada Bea dan Cukai, ujar Widijanto.
“Semula kita menyurati Menkeu/ Ditjen Bea dan Cukai minta agar regulasi tersebut di- revisi. Tapi tidak ditanggapi,” kata Widijanto.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ALFI) DKI Jakarta kembali menghimbau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) agar tidak melakukan submit dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebelum dokumen dari importir diterima lengkap untuk menghindari Notul.
Widijanto juga mengingatkan PPJK agar tidak melakukan proses importasi pada masa liburan panjang Idul Fitri atau libur lainnya kecuali importir besedia menanggung semua biaya yang akan timbul baik di pelabuhan mau pun di bandara. (wilam)

