*Widijanto, Ketua DPW ALFI DKI
Asosiasi Logistik dan Forwarder Idonesia (ALFI) mempertanyakan kepatutan Bea dan Cukai membatalkan Surat Keterangan Asal (SKA) hanya karena Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebagai wakil importir terlambat menyerahkannya ke Bea dan Cukai.
Sebab, SKA itu sebenarnya domain Kementrian Perdagangan (Kemendag) sebagai instansi yang ikut terlibat dalam perjanjian perdagangan internasional. Hasilnya telah memberikan semacam fasilitas bagi importir karena mendapat tarif bea masuk preferensi.
Widijanto mengatakan kalau Bea dan Cukai peduli pada importir nasional dan menghargai perjanjian perdagangan internasional, mestinya cukup memberikan sanksi berupa pemblokiran kegiatan importir/PPJK dalam batas waktu tertentu kalau terlambat menyerahkan SKA.
“Bea Cukai sebagai instansi pengawas mestinya hanya dapat membatalkan Surat Keterangan Asal (SKA) tersebut kalau dari hasil penelitian mereka terbukti palsu atau jenis barang yang diimpor tidak sesuai yang tertera dalam SKA,” kata Ketua DPW ALFI DKI, Widijanto, Senin (28/5/2018)
Widijanto mengatakan SKA atau Certificate of Origin (COO) merupakan salah satu dokumen penting bagi importir atau mayoritas kegiatannya diwakili PPJK untuk mendapatkan tarif bea masuk “Preferensi ” saat mengimpor barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
“Tarif bea masuk preferesi umumnya lebih murah dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN),” ujar Widijanto.
Dia mengatakan SKA itu sendiri domain Kemendag sebagai instanai yang terlibat dalam perjanjian perdagangan internasional.
Tapi Tata Cara Pengenaan Tarif Preferensi tersebut diatur Permenkeu No 229/PMK-04/2017 antara lain mengatur batas waktu penyerahan SKA.
Soal batas waktu yang sangat singkat inilah telah menyusahkan PPJK. Sekitar 60 PPJK sudah melapor kepada DPW ALFI DKI dikenakan sanksi Nota Pembetulan (Notul) oleh Bea dan Cukai dengan total nilai Rp 5 miliar karena terlambat menyerahkan SKA.
Widijanto juga menampik alasan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Ditjen Bea dan Cukai, Robert Marbun bahwa batas waktu penyerahan SKA untuk memberi kepastian kepada importir besaran biaya yang harus dibayar.
“Itu alasan mengada ada. Karena setiap importir sudah tahu berapa biaya yang harus dibayar, kecuali bayar Notul mereka tidak perhitungkan,” ujarnya.

