Skip to content

Dwi Untoro: PT JAI Wajib Pekerjakan Kembali 42 Mantan Karyawan

PT Jasa Armada Indonesia (JAI), anak perusahaan Pelindo II, diwajibkan mempekerjakan kembali 42 karyawan  yang sempat di PHK.

Selain itu JAI diingatkan  harus mematuhi ketentuan ketenagakerjaan, kata  Kasudinakertrans Jakut, Dwi Untoro, Jumat (6/7/2018) mengutip hasil pertemuan  Tripartit kemarin.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Pertemuan Tripartit membahas tuntutan Serikat Pekerja Jasa Armada Indonesia (SP JAI Bersatu) di Kantor Sudinakertrans Jakarta Utara dipimpin Kasudinakertrans Jakut Dwi Untoro

Juga hadir pejabat dari kantor Kesyahbandaran, Dishub, Staf Kementerian Tenaga Kerja,  wakil dari Manajement PT JAI) dan Ketum SP JAI Bersatu.

Dwi Untoro mengatakan PHK yang dilakukan PT JAI kepada 42 karyawannya tidak sah. Karena menurut aturan kesyahbandaran PT JAI tidak boleh mengalihkan pekerjaan kelautan melalui Vendor

Kontrak Kerja yang di lakukan PT JAI kepada Vendor tidak di benarkan secara hukum. Karena Vendor tidak berhak mengambil alih tanggung jawab Pihak Pekerja Pelaut JAI.

Sehubungan dengan putusan tripartit tersebut  PT JAI diminta  segera mempekerjakan kembali  42 pelaut ke posisinya semula dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) PT JAI terhitung 1 Agustus 2018.

Segala konsekuensi kepada 42 orang yang sekarang menggantikan posisi pekerja sebelumnya di tanggung PT JAI.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

Apabila pihak PT JAI tidak dapat melaksanakan kewajibannya secara hukum, pihak Syahbandar akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya, kata Dwi Untoro mengutip hasil pertemuan tripartit.