PT Jasa Armada Indonesia (JAI), anak perusahaan Pelindo II, diwajibkan mempekerjakan kembali 42 karyawan yang sempat di PHK.
Selain itu JAI diingatkan harus mematuhi ketentuan ketenagakerjaan, kata Kasudinakertrans Jakut, Dwi Untoro, Jumat (6/7/2018) mengutip hasil pertemuan Tripartit kemarin.
Pertemuan Tripartit membahas tuntutan Serikat Pekerja Jasa Armada Indonesia (SP JAI Bersatu) di Kantor Sudinakertrans Jakarta Utara dipimpin Kasudinakertrans Jakut Dwi Untoro
Juga hadir pejabat dari kantor Kesyahbandaran, Dishub, Staf Kementerian Tenaga Kerja, wakil dari Manajement PT JAI) dan Ketum SP JAI Bersatu.
Dwi Untoro mengatakan PHK yang dilakukan PT JAI kepada 42 karyawannya tidak sah. Karena menurut aturan kesyahbandaran PT JAI tidak boleh mengalihkan pekerjaan kelautan melalui Vendor
Kontrak Kerja yang di lakukan PT JAI kepada Vendor tidak di benarkan secara hukum. Karena Vendor tidak berhak mengambil alih tanggung jawab Pihak Pekerja Pelaut JAI.
Sehubungan dengan putusan tripartit tersebut PT JAI diminta segera mempekerjakan kembali 42 pelaut ke posisinya semula dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) PT JAI terhitung 1 Agustus 2018.
Segala konsekuensi kepada 42 orang yang sekarang menggantikan posisi pekerja sebelumnya di tanggung PT JAI.
Apabila pihak PT JAI tidak dapat melaksanakan kewajibannya secara hukum, pihak Syahbandar akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya, kata Dwi Untoro mengutip hasil pertemuan tripartit.

