Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia akan diberlakukan mulai 20 Agustus 2019.
Kepatuhan stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim terhadap kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS saat di perairan Indonesia merupakan bentuk dukungan dan kepedulian stakeholders pelayaran dan masyarakat maritim terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut diwakili Direktur Kenavigasian, Basar Antonius usai acara Sosialisasi Implementasi PM No.7 Tahun 2019 di Tarakan, Kalimantan Utara, pada Senin (22 /7/2019).
Basar mengatakan Pemerintah menaruh perhatian terhadap upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran, salah satunya dilakukan dengan memberlakukan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal-kapal yang berlayar di Perairan Indonesia baik kapal Nasional maupun kapal Asing.
Sebelumnya, kata Basar , Pemerintah telah meminta masukan dan tanggapan dari stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim sehingga substansi dari PM No. 7 tahun 2019 ini telah mengakomodir aspirasi stake holder pelayaran dan masyarakat maritim.
“Jadi, Pemerintah tidak serta merta membuat suatu aturan dengan tidak melibatkan stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim,” tegas Basar.
“Kami berharap stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim mendukung salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran tersebut dengan mematuhi pemberlakuan PM Nomor 7 tahun 2019. Kami juga meminta agar masyarakat memahami pemberlakuan PM 7 tahun 2019 ini semata-mata untuk keselamatan dan keamanan pelayaran serta untuk memperkuat kedaulatan dan menunjukkan Indonesia sebagai negara hukum di samping sebagai negara kepulauan terbesar di dunia,” tutup Basar.
AIS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP).
Ada dua kelas tipe AIS yaitu AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.
Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, serta Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60.
Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan Kapal Asing.

