Skip to content

KSOP: Mekanisme Perhitungan Tarif Jasa Kepelabuhanan Marunda Mengacu PM 72/2017

Mekanisme perhitungan tarif jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Marunda sudah mengacu pada Peraturan Menhub No PM 72/2017 (PM 72/2017).

Hal itu diungkapkan KSOP Marunda Jose Rizal menjawab pertanyaan Indonesia Shipping Gazette (ISG) melalui media WhatsApp, kemarin.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Regulasi tersebut (PM 72/2017)  mengatur tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Kepelabuhanan.

“Tugas kami sebagai KSOP yaitu memastikan bahwa semua tarif di pelabuhan ini sudah mengikuti Peraturan Menhub No PM 72/2017,” tambahnya.

Masalah jenis, struktur, golongan mau pun mekanisme penetapan tarif ini dipertanyakan kepada KSOP. Pasalnya, masih sering terdengar bahwa tarif di sini belum mengacu pada PM 72/2017, khususnya mengenai besaran tarif belum ditetapkan melalui kesepaakatan antara penyedia (BUP) dan pengguna jasa.

Jose Rizal mengakui tarif pemanduan dulu masih gelondongan, tapi sejak pelimpahan, kini perhitungan tarifnya sudah sesuai dengan PM 72/2017, bahkan sudah dibahas dan disepakati besaran tarifnya oleh BUP dengan INSA Jaya.

Ditanya apakah besarannya tarif semua layanan kepelabuhanan baik layanan kapal maupun layanan barang  ditetapkan melalui kesepakatan antara BUP dan asosiasi terkait? Jose Rizal mengatakan dia belum bisa jawab. “Saya harus cek dulu, ya.”

Dalam PM 72/2017 pasal 18 disebutkan konsep usulan besaran tarif pelayanan jasa kapal dan jasa barang yang disusun BUP,  sebelum dikonsultasikan pada Menteri Perhubungan terlebih dulu disosialisasikan dan disepakati antara BUP serta asosiasi pengguna jasa terkait langsung

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

Untuk besaran tarif pelayanan jasa kapal disepakati antara BUP dan INSA atau Pelayaran Rakyar (Pelra). Sementara untuk tarif pelayanan jasa barang besaran tarif disepakati antara BUP dan APBMI, ALFI, GPEI dan GINSI.