Sekjen Indonesia Maritime Transportation & Logistics Wacth (IMLOW) Ridwan Tento mengatakan semua Badan Usaha Pelabuhan (BUP ) dalam menetapkan tarif harus mengacu pada Permenhub No PM72/ 2017.
“Tidak ada satu kata pun dalam PM 72/2017 yang menyatakan BUP baru menandatangani konsesi diberikan perbedaan perlakuan,” tegasnya dalam percakapan dengan Indonesia Shipping Gazette, Rabu (28/11/2018).
Pernyataan Sekjen IMLOW ini menanggapi pernyataan KSOP Marunda Jose Rizal sebelumnya.
Jose Rizal menyebutkan tarif yang berlaku di Marunda sekarang ini merupakan tatif “awal” atau tarif “konsesi” yang ditetapkan saat mendapat konsesi dari pemerintah.
Apabila BUP akan melakukan perubahan fix tarif sudah tentu harus dibahas dengan pengguna jasa dan dituangkan dalam kesepakatan, kata KSOP.
Ridwan menjelaskan dalam PM 72/2017 BAB I , Ketentuan Umum , pasal 1 butir 10 disebutkan Badan Usaha Pelabuhan yang selanjutnya disingkat BUP adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus dibidang pengusahaan terminal dan fasilitas kepelabuhanan lainnya .
Artinya begitu beroperasi sebagai BUP saat itu juga berlakulah PM 72/2017 . Inilah yang seharusnya diikuti oleh semua BUP termasuk Pelabuhan Marunda.
Ridwan menilai pernyataan KSOP Marunda seakan menafikkan berlakunya PM 72 / 2017 yang harus dipatuhi seluruh BUP.(wilam)

