Skip to content

Sekjen IMLOW Tanggapi Pernyataan KSOP Marunda Soal Tarif Konsesi

Sekjen Indonesia Maritime Transportation & Logistics Wacth (IMLOW) Ridwan Tento mengatakan semua Badan Usaha Pelabuhan (BUP ) dalam menetapkan tarif harus mengacu pada Permenhub No PM72/ 2017.

“Tidak ada  satu  kata pun  dalam PM 72/2017 yang menyatakan BUP baru menandatangani konsesi diberikan perbedaan perlakuan,” tegasnya dalam percakapan dengan Indonesia Shipping Gazette, Rabu (28/11/2018).

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Pernyataan Sekjen IMLOW ini menanggapi pernyataan KSOP Marunda Jose Rizal  sebelumnya.

Jose Rizal menyebutkan  tarif yang berlaku di Marunda sekarang ini merupakan tatif “awal”  atau tarif “konsesi” yang ditetapkan  saat mendapat konsesi dari pemerintah.

Apabila BUP akan melakukan  perubahan fix tarif  sudah tentu harus  dibahas dengan pengguna jasa dan dituangkan dalam kesepakatan, kata KSOP.

Ridwan menjelaskan dalam PM 72/2017 BAB I , Ketentuan Umum  , pasal 1 butir 10 disebutkan  Badan Usaha Pelabuhan yang selanjutnya disingkat BUP adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus dibidang pengusahaan terminal dan fasilitas kepelabuhanan lainnya .

Artinya begitu beroperasi sebagai BUP saat itu juga berlakulah PM 72/2017 . Inilah yang seharusnya diikuti oleh semua BUP termasuk Pelabuhan Marunda.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

Ridwan menilai pernyataan  KSOP Marunda seakan menafikkan berlakunya PM 72 / 2017 yang harus dipatuhi  seluruh  BUP.(wilam)