*Mustajab Susilo Basuki, Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta
Rencana Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) membangun faslitas uji kir swasta bekerja sama dengan TUV Rheinland Indonesia (TRID) terus berlanjut.
TUV Rheinland Indonesia merupakan anggota TUV Rheinland (international) group yang berkantor pusat di Jerman dan sudah beroperasi di 48 negara dengan memberikan jasa layanan sertifikasi sistem manajemen termasuk fasilitas uji kir.
“Kami sudah membentuk perusahaan patungan untuk menjalankan kegiatan uji kir tersebut,” kata Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta, Mustajab Susilo Basuki.
“Saat ini kita masih menunggu payung hukum dari Kemenhub sebagai dasar menetapkan besaran tarifnya. Sementara pengadaan lahan dan kebutuhan lainnya sudah disiapkan,” tambah Mustajab dalam percakapan dengan Indonesia Shipping Gazette di Jakarta, kemarin.
Mustajab mengatakan fasilitas tempat pengujian kir kendaraan bermotor di ibukota masih sangat kurang. “Akibatnya untuk ruji kir kendaraan jenis truk besar harus booking dulu (waiting list). Setelah menunggu 2 sampai 3 minggu baru dapat dilayani,” ujar Mustajab.
Ini berarti pemilik kendaraan harus booking ke tempat Pengujian Kendaraan Bermotor ( PKB ) sejak 2 atau 3 minggu sebelum masa uji kir kendaraan habis. “Kalau mengurus saat masa uji kir habis berarti kendaraan bakal nganggur atau tidak bisa operasi selama 2-3 minggu menunggu hasil uji kir keluar,” ujar Mustajab.
“Karena itulah Aptrindo menjalin kerjasama dengan TUV Rheinland untuk membuka fasilitas pengujian kendaraan bermotor swasta,” tambahnya.
Aptrindo sendiri sangat membutuhkan tambahan fasilitas pengujian kendaraan bermotor untuk menangani uji kir bagi 25.000 kendaraan milik 865 perusahaan angkutan anggota Aptrindo.
Dia mengatakan di Jakarta terdapat 5 tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), dan satu di antaranya PKB Jagakarsa tidak aktif.
Sementara, PKB Kedaung Angke melayani truk ukuran 8 ton ke bawah (light truck), PKB Ujung Menteng, layani kendaraan ringan & menengah, PKB Cakung-Cilincing melayani truk besar seperti trailer dan jenis Wing Box. Sedang PKB Pulogadung khusus melayani kendaraan baru.
Mustajab mengatakan Aptrindo mengharapkan agar setiap kendaraan wajib uji berkala semuanya menjalani uji kir dengan sungguh – sungguh. Ini penting karena terkait dengan upaya keselamatan berlalulintas di jalan raya.
Mustajab mempertanyakan apakah semua kendaraan wajib uji kir sudah melaksanakan kewajibannya?
Pasalnya dari sekitar 54.000 truk besar atau kecil di Jakarta baru sekitar 60% atau 32.400 yang tercatat melakukan uji kir di PKB Pulogadung.
“Ini berarti sisanya yang 40% atau 21.600 tidak jelas. Apakah tidak melakukan uji kir atau begitu dibeli langsung beroperasi di luar DKI Jakarta,” ujar Mustajab.

