Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta menciptakan efisiensi, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok akan segera menerapkan aturan baru terkait pelayanan jasa kapal. Aturan baru berupa ‘Peraturan Regional (Pereg)’ tersebut akan mulai efektif pada Sabtu, 1 Juli, 2023.
Hal tersebut ditegaskan Pelindo Regional Regional 2 Tanjung Priok dalam acara ‘Coffee Night’ pada Selasa, 26 Juni 2023 di Gedung Kepanduan Utara Pelabuhan Tanjung Priok.
Bertemakan ‘Priok Mendengar’, acara Coffee Night yang dihadiri oleh berbagai stakeholder pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan penerapan aturan ini sekaligus untuk mendapatkan feedback dari pelaku usaha. Lebih jauh, hal ini juga sebagai media untuk menyerap berbagai masukan terkait pelayanan yang ada saat ini.
“Acara ini sudah rutin kami lakukan. Hanya memang kali ini agak beda. Jika biasanya dilakukan pada pagi hari (coffee morning), saat ini kami lakukan malam hari. Ini untuk mengantisipasi berbagai kesibukan kita masing-masing pada pagi dan siang hari,” kata General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Adi Sugiri dalam kata sambutannya.
Di samping waktunya yang berbeda, acara ‘Ngopi Bareng’ kali ini juga dengan setting-an yang agak beda. Jauh lebih santai dibanding biasanya. “Walau terkesan santai, tetapi substansi yang dibahas tetap serius,” kata Adi Sugiri.
“Dengan situasi yang santai, teman-teman pengguna jasa diharapkan lebih terbuka dan leluasa dalam menyampaikan berbagai masukkan, tanpa ada rasa sungkan,” lanjutnya.
Adapun para stakeholder yang hadir dalam acara ini adalah para pengurus asosiasi dan perwakilan perusahaan, termasuk Indonesia National Shipowners’ Association (INSA Jaya) dan Indonesia Shipping Agents’ Association (ISAA DKI). Sementara perusahaan pelayarannya termasuk PT Pelayaran PELNI dan PT Bukit Merapin Nusantara Lines.
Digitalisasi dan Penghapusan Denda
Setidaknya, ada dua hal utama yang disosialisassikan sekaligus menjadi bahan diskusi. Pertama, terkait pemberlakuan Peraturan Regional (Pereg) tentang Pelayanan Jasa Kapal dan kedua, penyesuaian layanan pass penumpang (kenaikan tariff pass penumpang) di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok. Keduanya akan mulai berlaku pada 1 Juli, 2023.
Dalam paparannya, Adi Sugiri menjelaskan setidaknya ada dua poin penting dari penerapan Peraturan Regional tersebut yakni pelayanan yang lebih cepat dan yang lebih murah. Lebih cepat karena sistem yang dipakai akan beralih dari manual ke digitalisasi, sementara lebih murah karena tidak lagi dikenakan denda.
“Ini bagian dari komitment kami untuk terus melakukan perbaikan demi layanan yang lebih efisien. Pelayanan akan lebih cepat dan lebih murah,” jelas Adi Sugiri.
Sementara itu, penyesuaian tariff pass pelabuhan dilakukan dalam rangka untuk mendukung peningkatan layanan di terminal penumpang.
Sebenarnya, kenaikan tariff pass sudah mulai berlaku sebelumnya, hanya saja belum diterapkan secara penuh. “Mulai 1 Juli, akan berlaku penuh,” kata General Manager PT. PELNI Tanjung Priok.
Kenaikan tariff pass penumpang tidak terlepas dari paket kenaikkan tariff kapal penumpang dan kapal perintis sesuai dengan Peraturan Meneteri (PM) Perhubungan No 7 dan 8 tahun 2023. Menurut PM tersebut, terhitung 1 Juli 2023, kenaikkan tarif kapal Perintis sebesar 100% dan kapal Pelni 23% mulai berlaku. Sementara untuk tariff pass akan naik menjadi Rp 25.000, dari saat ini sebesar Rp 15.000.
Apresiasi tetapi Birokrasi Mesti Diperpendek
Para pelaku usaha baik dari usaha pelayaran (INSA) maupun usaha keagenan kapal (ISAA) menyambut baik atas pemberlakuan peraturan baru tersebut, Menurut mereka, sistem baru tersebut sudah lama diinginkan untuk diterapkan. Apalagi, sistem yang ada saat ini sangat memberatkan mereka karena sangat berpotensi menyebabkan terjadinya denda yang mesti ditanggung baik oleh perusahaan pelayaran maupun keagenan.
“Kami sangat senang dengan diterbitkannya aturan baru ini,” kata ketua INSA Jaya Capt Alimudin. Menurut INSA, sistem yang lama sangat memberatkan.
Hal senada disampaikan Ketua ISAA DKI Capt. Rusdi Iskandar. Menurutnya, selama ini, jika terjadi masalah, perusahaan keagenan terpaksa membayarkan denda yang sangat besar. “Apalagi, jika hal tersebut terjadi pada kapal asing yang ukurannya besar. Kami terpaksa membayar denda yang sangat mahal dan mencekik leher,” katannya.
Baik perusahaan pelayaran (INSA) maupun perusahaan keagenan (ISAA) berharap peratuuran baru tersebut bisa diterapkan sesuai dengan yang diharapkan sehingga bisa meringankan beban mereka di masa yang akan datang.
Kendati memberi apresiasi, para pengguna jasa di Priok juga memberikan beberapa catatan terkait layanan yang diberikan Pelindo, termasuk soal koreksi nota. Saat ini proses pembetulan nota dinilai terlalu birokratis karena harus dilakukan di Regional Head (jika kurang dari satu bulan) dan di Head Office (jika lebih dari satu bulan).
Menurut meraka proses ini terlalu panjang dan birokrastis sehingga bisa memperlambat pekerjaan. Para pelaku usaha berharap agar prosesnya lebih sederhana dan cepat. “Kenapa tidak diselesaikan di Cabang saja,” kata salah satu peserta diskusi.
Menaggapi hal tersebut, Adi Sugiri berjanji untuk memperbaiki dan segera mengkomunikasikannya secara internal.

