Skip to content

BIMCO Desak IMO Perjelas Regulasi Scrapping Kapal

Foto: David Loosley,Sekretaris Jenderal & CEO BIMCO

Dewan Pelayaran Baltik Internasional BIMCO (Baltic and International Maritime Council) dan International Chamber of Shipping (ICS) serta sejumlah negara lintas kawasan termasuk Bangladesh, India, Norwegia, dan Pakistan mendesak adanya kejelasan dari International Maritime Organization (IMO) soal aturan daur ulang kapal serta atauran penanganan limbah berbahaya.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Hal ini perlu dilakukan agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi hal yang saling bertentangan sehingga berpotensi menciptakan kerugian bagi pelaku usaha industri pelayaran.  

Desakan tersebut disampaikan BIMCO, ICS, serta negara-negara yang ikut serta menandatanagininya dalam sebuah dokumen (paper) yang disampaiakan ke IMO kurang lebih sebulan menjelang pertemuan Komite Perlindungan Lingkungan Laut – Marine Environment Protection Committee (MEPC 81). Pertemuan (MEPC 81) tersebut akan dilaksanakan di London, Inggris, bulan depan, tepatnya pada 18-22 Maret 2024.

Dokumen (Paper) ini menyoroti perlunya memberikan kejelasan terkait persayaratan yang mungkin saling bertentangan dari dua konvensi terkait daur ulang kapal yang aman dan ramah lingkungan yakni konvensi Hongkong – Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships (the Hong Kong Convention) dan Konvensi Basel – Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal (the Basel Convention).

Konvensi Hong Kong tentang Daur Ulang Kapal yang Aman dan Ramah Lingkungan akan mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2025. Menjelang mulai berlakunya konvensi, BIMCO dan para pihak yang ikut menandatangani dokumen (paper) tersebut meminta MEPC akan adanya kepastian hukum yang lebih baik.

Kepastian tersebut termasuk klarifikasi dan jaminan bahwa pemilik kapal dan pihak-pihak yang beroperasi sesuai dengan Konvensi Hong Kong tidak akan dikenakan sanksi sebagai pelanggaran terhadap Konvensi Basel tentang Pengendalian Pergerakan Ambang Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya.

“Ratifikasi Konvensi Hong Kong menandai dimulainya era baru bagi industri daur ulang kapal. Kita harus memastikan bahwa hambatan hukum dan pertentangan antara kedua konvensi yang mengatur daur ulang kapal secara aman dan sehat tidak membatasi ruang lingkup peluang bersejarah ini,” kata Sekretaris Jenderal & CEO BIMCO David Loosley.

David Loosley menyayangkan, di beberapa yurisdiksi, pelanggaran terhadap Konvensi Basel, sebagaimana diterapkan pada daur ulang kapal, telah mengakibatkan sanksi terhadap pemilik dan nakhoda kapal.

Dalam dokumen tersebut, salah satu hal yang didesak BIMCO kepada IMO yakni kepastian dan kekonsistenan dalam penanaganan limbah berbahaya. Ketika sebuah kapal telah menerima Sertifikat Siap Daur Ulang (International Ready for Recycling Certificate (IRRC) sesuai dengan Konvensi Hong Kong, kapal tersebut pada saat yang sama dapat dianggap sebagai limbah berbahaya berdasarkan ketentuan Konvensi Basel.

Dan pada periode berlakunaya IRRC selama tiga bulan, kapal tersebut berisiko ditangkap karena melanggar persyaratan Konvensi Basel saat berlayar.

Karena Konvensi Hong Kong dan Konvensi Basel dapat diterapkan pada kapal yang sudah habis masa pakainya, pemilik kapal berisiko dituntut kapalnya dikirim untuk didaur ulang, padahal kapal tersebut sudah memenuhi Konvensi Hong Kong.

Saat ini, tercatat, ada empat negara utama tempat dilakukan daur ulang kapal, yakni  Bangladesh, India, Pakistan, dan Turki.

“Kami dan para kolega yang turut terlibat dalam dokumen ini menyambut baik dan mendukung peningkatan transparansi dan peningkatan standar yang dihasilkan oleh Konvensi Hong Kong yang akhirnya mulai berlaku. Oleh karena itu, penerapan konvensi secara konsisten sangatlah penting namun pada sisi lainnya tidak akan mendaptakan karena tidak sesuai dengan Konvensi Basel,” tegas Loosley.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

Sumber: BIMCO