Skip to content

Kerjasama Bantuan Hukum, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Lakukan MoU dengan Kejari Jakarta Utara

PT Pelabuhan Indonesia(Persero) Regional 2 Tanjung Priok bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kesepakatan Kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan yang dilaksanakan di museum Maritim Indonesia pada Rabu (02/07) ini dihadiri oleh Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Yandri Tri Saputra beserta jajaran Senior Manager, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH, MH, beserta jajaran para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Dalam sambutannya EGM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok mengatakan bahwa kesepakatan ini merupakan lanjutan dari kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya dengan baik, dan bertujuan untuk memberikan  perlindungan hukum kepada Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dalam pelaksanaan penanganan masalah hukum  bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta upaya penyelamatan aset negara di lingkungan Pelindo Regional 2 Tanjung Priok.

Sementara itu, Kajari Jakarta Utara dalam sambutannya menyatakan agar MoU ini bisa direalisasikan seoptimal mungkin mengingat kesepakatan ini yang memiliki jangka waktu tertentu dalam pemberlakuannya

Kerjasama ini meliputi bantuan Hukum (litigasi dan non litigasi), Pertimbangan Hukum (legal opinion, legal Assistance, legal audit), sertaTindakan Hukum Lainnya (mediasi, pemulihan aset, dan penagihan).

Join Telegram Group Shipping & Logistics:
kiri-kanan: Yandri Tri Saputra, EGM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan Kakejari Jakut, Dandeni Herdiana, SH, MH

“Semoga dengan kesepakatan bersama ini, sinergi antara Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang optimal, untuk mendukung upaya penyelamatan dan optimalisasi aset negara, demi kemajuan dan keberlanjutan operasional perusahaan”, tutup Yandri Trisaputra