Skip to content

ALFI soal Notul: Kalau Keberatan PPJK Ditolak, Banding ke Pengadilan Pajak

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendorong Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang terkena Nota Pembetulan (Notul) terkait Peraturan Menkeu No  229/ PMK-04/2017 agar mengajukan keberatan kepada Bea dan Cukai.

“Kalau keberatan ditolak segera naik banding ke Pengadilan Pajak,” kata Ketum DPW ALFI DKI, Widijanto, Jumat (4/5/2018).

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Widijanto mengatakan ALFI DKI sudah berupaya agar Peraturan Menkeu No 229/PMK -04/2017  itu direvisikhususnya soal batas waktu penyerahan SKA (Surat Keterangan Asal) barang (certificat of origin- COO), tapi sampai hari ini belum ada tanda tanda mau direvisi.

Sementara, sekitar 100 PPJK sudah terkena Notul dengan nilai sekitar Rp 10 miliar akibat terlambat menyerahkan SKA ke Bea dan Cukai.

“Darimana  PPJK dapat uang sebanyak itu. Jasa   yang mereka terima dari importir paling Rp 500 ribu/kontainer. Karena itu  kalau keberatan ditolak Bea Cukai, banding saja ke pengadilan pajak,” kata Widijanto.

Permenkeu No 229/PMK -04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional ini sebenarnya dapat meringankan biaya logistik. Karena  dikenakan tarif bea masuk “preferensi” yang besarnya lebih rendah dari tarif bea masuk umum, tegas Widijanto.

Dalam peraturan tersebut  batas waktu penyerahan SKA sbb: Untuk impor jalur kuning/ merah  harus menyerahkan SKA pk 12.00 hari berikutnya terhitung sejak keluar penjaluran.

Untuk jalur hijau  penyerahan SKA diberi waktu 3 hari terhitung sejak tanggal SPPB dan Untuk MITA (mitra utama) diberi waktu 5 hari sejak tanggal SPPB.

“Jika terlambat terkena Notul atau  tarif preferensi hangus dan harus membayar tarif bea masuk umum yang jauh lebih mahal,” ujarnya.

Widijanto mengimbau PPJK agar tidak   melakukan submit dokumen ke Bea dan Cukai kalau  belum lengkap untuk menghindari Notul.

Lebih baik terkena tambahan biaya penumpukan daripada terkena Notul yang mencapai ratusan juta rupiah, kata Widijanto.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

Selain itu PPJK harus selalu koordinasi dengan importir /pemilik barang yang mereka wakili baik menyangkut kelengkapan dokumen dan sejenisnya untuk menghindari Notul, ujar Widijanto.