Skip to content

Praktik ‘Bendera Kemudahan’ Penyebab Utama Penelantaran Pelaut

Kasus penelantaran pelaut oleh pemilik kapal mencapai angka tertinggi pada tahun 2024. Berdasarkan data dari International Transport Workers’ Federation (ITF), jumlah kasus tersebut meningkat sebesar 87% dibandingkan tahun 2023.

David Heindel, Presiden Serikat Pekerja Pelaut Internasional Amerika Utara (Seafarers’ International Union of North America/SIU) dan Ketua Bidang Pelaut ITF, menyatakan bahwa tahun 2024 merupakan tahun terburuk dalam sejarah pelaut.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Heindel menjelaskan bahwa fenomena ini sebagian besar dipicu oleh praktik “bendera kemudahan” (flags of convenience), yang memungkinkan pemilik kapal untuk menghindari kewajiban dan regulasi yang mengikat.

“Keberadaan dan kemudahan akses terhadap ‘flags of convenience’ ini tidak hanya merusak hak asasi manusia dan hak pelaut, tetapi juga mengancam keamanan global dan ketahanan rantai pasok,” ujar Heindel.

“Sistem eksploitatif ini memungkinkan pemilik kapal yang tidak bermoral untuk beroperasi secara sembunyi-sembunyi, meraup untung dari pelanggaran hak buruh dan penghindaran sanksi tanpa memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan pelaut.”

Data ITF menunjukkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 81% (253) kapal yang ditelantarkan beroperasi di bawah bendera kemudahan. Selain itu, terdapat 20 kasus kapal yang tidak terdaftar dengan bendera. Bendera Panama mencatatkan jumlah penelantaran terbanyak (43), diikuti oleh negara-negara bendera seperti Palau (37), Tanzania (30), Komoro (29), Kamerun (20), dan Bahrain (16).

Total korban pelaut yang diterlantarkan dari kasus-kasus tersebut mencapai 3.133 orang, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 1.676 pelaut pada tahun 2023. Heindel menggarisbawahi, peningkatan penelantaran pelaut yang sangat mengkhawatirkan ini merupakan bencana bagi seluruh industri maritim.

Dalam laporan ITF kepada International Maritime Organization (IMO), tercatat sebanyak 312 kapal ditelantarkan pada tahun 2024, sementara pada tahun 2023 jumlahnya hanya 132 kapal. Beberapa kapal tercatat telah menelantarkan awak mereka lebih dari sekali, dengan 28 kapal menelantarkan lebih dari satu awak pada tahun tersebut. Sebanyak tiga kapal mengalami penelantaran hingga tiga kali, dan 25 kapal mengalami dua kali penelantaran.

Heindel menyalahkan peningkatan kasus ini pada rendahnya penegakan hukum serta respons yang tidak memadai dari negara bendera dan pelabuhan. Selain itu, faktor lain seperti kurangnya asuransi untuk kapal dan perlakuan buruk terhadap pelaut juga memperburuk keadaan.

Salah satu pelaut yang menggunakan nama samaran “Sanjay” untuk melindungi identitasnya, merupakan bagian dari 899 pelaut India yang ditelantarkan pada tahun 2024. Sanjay mengungkapkan bahwa ia masih berutang $40.000 sebagai gaji yang belum dibayar.

Pelaut India tercatat sebagai kelompok terbesar yang terdampar di laut, diikuti oleh pelaut Suriah (410 orang), Ukraina (288 orang), Filipina (273 orang), dan Indonesia (192 orang). Secara keseluruhan, pelaut di seluruh dunia masih memiliki utang gaji sebesar $20,1 juta. Uni Emirat Arab (UEA) tercatat sebagai lokasi terbanyak kapal yang ditinggalkan, dengan 42 kapal pada tahun 2024, sementara Turki berada di urutan kedua dengan 25 kapal.

Heindel meminta masyarakat dan otoritas global untuk mengambil langkah tegas untuk mengakhiri eksploitasi sistematis terhadap pelaut dan menegakkan hak-hak mereka secara global.

“Pemerintah perlu bekerja sama dan menunjukkan tekad politik yang kuat untuk membongkar sistem bendera kemudahan,” ujar Heindel.

“Transparansi harus menjadi inti dari reformasi industri pelayaran yang komprehensif, dengan regulasi internasional yang ketat untuk memastikan akuntabilitas pemilik kapal dan negara bendera,” tegasnya.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

Sumber: ITF