Otoritas Maritim Panama (Panama Maritime Authority/PMA) telah mencabut register 107 kapal yang terbukti melanggar sanksi internasional. Hal ini untuk memastikan tidak ada kapal berbendera Panama yang beroperasi secara ilegal dan melangar sanksi internasional.
Hal tersebut ditegaskan PMA dalam pernyataan pers yang di-release baru-baru ini.
Jumlah tersebut kemungkinan besar akan bertambah, mengingat ada 18 kapal lainnya yang sedang dalam proses pencabutan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya agresif Panama dalam memerangi penghindaran sanksi internasional, terutama setelah diterbitkannya Keputusan Eksekutif pada Oktober lalu.
Dengan regulasi baru ini, PMA diberikan otoritas yang lebih luas untuk mencabut register kapal apabila kapal tersebut atau pemiliknya terdaftar dalam daftar sanksi internasional.
“Langkah ini memastikan bahwa tidak ada kapal atau pemilik kapal yang terlibat dalam kegiatan ilegal beroperasi di bawah bendera Panama,” ujar PMA, sambil menambahkan bahwa tindakan ini juga melindungi hak hipotek maritim dan hak hukum lainnya.
Saat ini ada sekitar 8.700 kapal berbendera Panama (register Panama) yang sedang beroperasi, atau sekitar 15% dari total jumlah kapal global. Hal ini menjadikan Panama sebagai negara dengan jumlah register kapal terbesar di dunia.
Sebagian besar dari kapal-kapal yang register-nya dicabut tersebut terkait dengan sanksi terhadap Rusia karena konflik Ukraina. Pada akhir 2024, PMA mencabut register empat kapal pengangkut LNG yang terkait dengan produsen gas Rusia, Novatek, dan kemudian melanjutkan pencabutan enam kapal tambahan setelah sanksi dari Inggris diberlakukan.
Untuk memperkuat kepatuhannya terhadap regulasi internasional, Panama telah meluncurkan berbagai inisiatif penting. Pada September 2024, otoritas tersebut meluncurkan “Proses Pra-Pemeriksaan Bendera Panama” untuk memperketat uji tuntas pada pendaftaran kapal baru.
Selain itu, Panama juga telah bergabung dengan Registry Information Sharing Compact (RISC), yang bertujuan untuk mencegah kapal-kapal yang berusaha menghindari sanksi dengan berpindah-pindah bendera.
Proses pencabutan pendaftaran yang baru ini menandakan kemajuan signifikan dibandingkan prosedur sebelumnya berdasarkan Undang-Undang negara tersebut sebelumnya General Merchant Marine Law (Law No. 57), yang memerlukan waktu sekitar tiga bulan untuk diselesaikan.
Lamanya waktu pemrosesan sebelumnya sempat memengaruhi persepsi internasional terhadap bendera Panama.
Kedepannya, Direktorat Jenderal Niaga Laut Panama akan melakukan tinjauan menyeluruh terhadap undang-undang nasional untuk lebih memperkuat mekanisme pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap konvensi internasional.
Proses pra-pendaftaran yang kini disempurnakan juga mencakup evaluasi teknis yang lebih mendalam serta analisis latar belakang pemilik dan operator kapal. Selain itu, otoritas Panama telah mengembangkan matriks risiko dan meningkatkan penggunaan platform teknologi untuk mendeteksi keterkaitan kapal dengan aktivitas ilegal.
“Melalui langkah-langkah ini, Panama menegaskan komitmennya terhadap transparansi, keamanan, dan perlawanan terhadap penyalahgunaan bendera untuk aktivitas ilegal,” ungkap otoritas tersebut.

