Skip to content

PPJK Masih Galau & Dibayangi Ancaman Kegagalan Manfaatkan Tarif Bea Masuk Preferensi

*Widijanto, Ketum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI

Pengusaha jasa logistik, khususnya Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan  (PPJK) sebagai wakil importir masih merasa galau dan2 dibayangi ancaman penghapusan Surat Keterangan Asal (SKA)  yang berdampak pada pembatalan  mendapatkan tarif bea masuk “preferensi”.

“Tarif bea masuk preferensi besarnya  jauh  lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MTN),” ujar Ketum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI  Widijanto, dalam percakapan dengan Indonesia   Shipping Gazette, kemarin.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Widijanto mengatakan  rasa galau masih menyelimuti PPJK. Karena Peraturan Menkeu  No 11/PMK. 04/2019  tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan  perjanjian internasional –yang baru diterbitkan —  belum memberikan rasa  aman bagi PPJK  dari ancaman penghangusan SKA atau Certificate of Origin (COO) sekaligus berdampak pada pembatalan mendapatkan  tarif bea masuk preferensi.

Pasalnya, pada pasal 10 Permenkeu 229/PMK.04/2017 tentang kewajiban importir menyerahkan lembar asli SKA atau invoice declaration dengan batas waktu sangat singkat tidak dicabut atau masih berlaku.

Dalam Permenkeu No 11/PMK.04/2019  hanya ditambahkan  pasal 10A yang berbunyi SKA dapat disampaikan secara elektronik oleh instansi penerbit SKA kepada kantor pabean, sehingga importir tidak perlu lagi menyampaikan SKA.

Tapi pengusaha masih belum merasa ada jaminan penyampaian SKA secara elektronik bakal berjalan lancar karena hingga kini pihak Bea dan Cukai  belum memberikan sosialisasi tentang mekanisme penyerahan SKA secara elektronik seperti apa? ujar Widijanto.

“Sampai sekarang kita menganggap Peraturan Menkeu No 11/ PMK.04 /2019  tentang   Perubahan atas Permenkeu No 229/PMK.04/2017 menyangkut Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Barang Impor Berdasarkan Perjanjian /Kesepakatan Internasional itu masih sebatas pemberian harapan belaka, “tambah Widijanto.

Apalagi dalam pasal 11 ayat (2) Permenkeu no 11/PMK .04/2019 tegas disebutkan dalam hal SKA  belum tersedia, pejabat Bea dan Cukai tetap minta importir menyampaikan hasil cetak e-Form D. Ini artinya importir/wakilnya  kembali seperti sebelumnya akan banyak yang gagal mendapatkan tarif bea masuk preferensi karena SKA hangus.

“Kecuali pasal 10 Permenkeu No 229/PMK /2017 dihapuskan dan diganti dengan pasal 11A baru ada jaminan PPJK terbebas dari ancaman penghangusan SKA sekaligus pembatalan mendapatkan tarif preferensi,” tegasnya.

“ALFI mempertanyakan posisi Bea dan Cukai terhadap eksistensi  PPJK. Apakah pembina atau pembinasaan. Kalau sebagai pembina mestinya sanksi yang diberikan  tidak sampai menghanguskan SKA. Tapi bisa dibekukan sementara,” tegas Widijanto.

Widijanto mengatakan Ditjen Bea dan Cukai  masih perlu menyampaikan penjelasan (sosialisasi) terkait dengan penyerahan SKA secara elektronik. Karena terkait dengan skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA). Misalnya sudah berapa negara ASEAN  yang telah tergabung dalam ASEAN Single Window,” tambahnya.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

Apa jaminannya bahwa semua SKA sudah dapat disampaikan secara elektronik, sehingga PPJK sebagai wakil importir terbebas dari ancaman pembatalan SKA. “Sekarang ini semuanya masih belum jelas,” tutur Widijanto