*Widijanto, Ketum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI
Pengusaha jasa logistik, khususnya Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebagai wakil importir masih merasa galau dan2 dibayangi ancaman penghapusan Surat Keterangan Asal (SKA) yang berdampak pada pembatalan mendapatkan tarif bea masuk “preferensi”.
“Tarif bea masuk preferensi besarnya jauh lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MTN),” ujar Ketum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Widijanto, dalam percakapan dengan Indonesia Shipping Gazette, kemarin.
Widijanto mengatakan rasa galau masih menyelimuti PPJK. Karena Peraturan Menkeu No 11/PMK. 04/2019 tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian internasional –yang baru diterbitkan — belum memberikan rasa aman bagi PPJK dari ancaman penghangusan SKA atau Certificate of Origin (COO) sekaligus berdampak pada pembatalan mendapatkan tarif bea masuk preferensi.
Pasalnya, pada pasal 10 Permenkeu 229/PMK.04/2017 tentang kewajiban importir menyerahkan lembar asli SKA atau invoice declaration dengan batas waktu sangat singkat tidak dicabut atau masih berlaku.
Dalam Permenkeu No 11/PMK.04/2019 hanya ditambahkan pasal 10A yang berbunyi SKA dapat disampaikan secara elektronik oleh instansi penerbit SKA kepada kantor pabean, sehingga importir tidak perlu lagi menyampaikan SKA.
Tapi pengusaha masih belum merasa ada jaminan penyampaian SKA secara elektronik bakal berjalan lancar karena hingga kini pihak Bea dan Cukai belum memberikan sosialisasi tentang mekanisme penyerahan SKA secara elektronik seperti apa? ujar Widijanto.
“Sampai sekarang kita menganggap Peraturan Menkeu No 11/ PMK.04 /2019 tentang Perubahan atas Permenkeu No 229/PMK.04/2017 menyangkut Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Barang Impor Berdasarkan Perjanjian /Kesepakatan Internasional itu masih sebatas pemberian harapan belaka, “tambah Widijanto.
Apalagi dalam pasal 11 ayat (2) Permenkeu no 11/PMK .04/2019 tegas disebutkan dalam hal SKA belum tersedia, pejabat Bea dan Cukai tetap minta importir menyampaikan hasil cetak e-Form D. Ini artinya importir/wakilnya kembali seperti sebelumnya akan banyak yang gagal mendapatkan tarif bea masuk preferensi karena SKA hangus.
“Kecuali pasal 10 Permenkeu No 229/PMK /2017 dihapuskan dan diganti dengan pasal 11A baru ada jaminan PPJK terbebas dari ancaman penghangusan SKA sekaligus pembatalan mendapatkan tarif preferensi,” tegasnya.
“ALFI mempertanyakan posisi Bea dan Cukai terhadap eksistensi PPJK. Apakah pembina atau pembinasaan. Kalau sebagai pembina mestinya sanksi yang diberikan tidak sampai menghanguskan SKA. Tapi bisa dibekukan sementara,” tegas Widijanto.
Widijanto mengatakan Ditjen Bea dan Cukai masih perlu menyampaikan penjelasan (sosialisasi) terkait dengan penyerahan SKA secara elektronik. Karena terkait dengan skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA). Misalnya sudah berapa negara ASEAN yang telah tergabung dalam ASEAN Single Window,” tambahnya.
Apa jaminannya bahwa semua SKA sudah dapat disampaikan secara elektronik, sehingga PPJK sebagai wakil importir terbebas dari ancaman pembatalan SKA. “Sekarang ini semuanya masih belum jelas,” tutur Widijanto

