Skip to content

Wujudkan Bebas Praktik Pungli, IPC Terapkan Cashless Payment, WBS, dan WA Pengaduan

Segenap stakeholders kepelabuhanan di Tanjung Priok, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC, Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran Utama, dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, bersinergi mewujudkan pelabuhan Bersih, tidak hanya untuk memberantas, serta menjadikan lingkungan pelabuhan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) tetapi juga memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan operasional di di pelabuhan terbesar di Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok.

Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo pada saat melakukan kunjungan lapangan ke Pelabuhan Tanjung Priok terkait isu pungli, IPC telah melakukan tindakan berupa pemberian sosialisasi dan pengawasan di lapangan secara kontinyu mengenai larangan praktik pungli di seluruh lingkungan kerja IPC Group.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

“Kami mendukung penuh Pemerintah dan pihak berwajib untuk menindak tegas para oknum yang tidak bertanggung jawab dalam rangka pemberantasan pungli di seluruh pelabuhan yang dikelola IPC, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Direktur Utama IPC, Arif Suhartono.

IPC menjamin seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan berjalan nonstop 24/7 sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) dan Service Level Guarantee (SLG) Terminal yang telah ditetapkan.

Sebagai tambahan, IPC juga menugaskan segenap anggota pengamanan untuk memastikan sopir truk agar tidak memberikan uang apapun selama proses keluar masuk barang di terminal dan memaksimalkan penggunaan cashless payment dalam setiap pelayanan.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

“Dalam hal ini, kami terus mengupayakan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 di seluruh wilayah operasi IPC Group, juga mengoptimalkan fungsi layanan saluran pengaduan Whistle Blowing System (WBS) yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan Pelabuhan melalui program IPC Bersih (https://ipcbersih.whistleblowing.link/) atau melalui layanan telepon dan WhatsApp di 0811-9511-665,” tutup Arif.