Agen kapal asing PT “OLB” dilaporkan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) ke Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI.
Pasalnya, PT OLB dituding PPJK PT Ahler Toeng Indonesia ‘menggelapkan’ atau tidak bersedia mengembalikan uang jaminan kontainer.
Ketua DPW ALFI DKI, Widijanto Jumat (3/8/2018) mengatakan pelapor (PPJK) PT Ahlers Toeng Indonesia (ATI) merasa sangat dirugikan karena sudah 4 kasus uang jaminan kontainer tidak dikembalikan oleh keagenan kapal PT.OLB.
ALFI DKI sudah dua kali mengundang PT OLB untuk menyelesaikan kasus penggelapan uang jaminan kontainer ini secara baik baik tapi OLB tidak mau hadir.
” Karena itu kasus ini akan kami laporkan kepada Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok”, ujar Widijanto kepada Indonesia Shipping Gazette.
Ditanya berapa besar uang jaminan kontainer yang tidak dikembalikan oleh PT OLB? Widijanto.mengatakan berapa pun jumlahnya tidak penting.
“Yang kita persoalkan etika bisnisnya. Uang jaminan kontainer itu merupakan uang pemilik barang /importir/ wakilnya yang dititipkan kepada pelayaran/ agen untuk biaya perbaikan kontainer bila terjadi kerusakan. Besarnya bervariasi atau sekitar Rp 1,5 juta/kontainer 20 feet,” ujar Widijanto.
“Kalau tidak terjadi kerusakan uang tersebut secepatnya harus dikembalikan oleh pelayaran /agennya kepada pemilik barang / wakilnya (PPJK),” tegasnya.
MESTINYA DIHAPUSKAN
Widijanto mengatakan uang jaminan kontainer itu mestinya sudah dihapuskan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut yang sudah diadopsi dalam Kebijakan Paket Ekonomi Pemerintah No XV tanggal 15 Juni 2017.
Dalam SE Dijen Perhubungan Laut Kemenhub No Um 003/40 /II /DJPL -17 (19/5/2017), disebutkan: pemilik barang /importir (consignee) tidak perlu lagi membayar uang jaminan kontainer pada perusahaan pelayaran/ general agent kecuali untuk barang berpotensi dapat merusak petikemas, atau penerima barang (consignee) yang baru menggunakan jasa perusahaan pelayaran.
Surat Edaran Dirjen Hubla itu sudah dimasukkan pada Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah No XV tanggal 15 Juni 2017.
Namun sangat disayangkan kebijakan penghapusan uang jaminan kontainer itu tidak diindahkan oleh mayoritas perusahaan pelayaran asing/agen yang cari duit di Indonesia.
Menurut Widijanto, sampai sekarang hanya 6 perusahaan pelayaran /agen yang tidak lagi memungut uang jaminan kontainer . Sementara 19 pelayaran/agen masih memberlakukan uang jaminan kontainer.
Uang jaminan kontainer ini sangat merugikan bagi PPJK sebagai wakil pemilik barang. Karena uang tersebut harus mengendap sampai berbulan bulan baru dikembalikan. Apalagi kalau sampai tidak dikembalikan, tegas Widijanto.
“Karena PPJK itu umumnya pengusaha kecil kewajiban bayar uang jaminan kontainer mengganggu perputaran modal mereka,” tuturnya. (wilam)

