*Budi Wiyono, Direktur Eksekutif DPP ALFI
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) akan menyampaikan kepada Menko Perekonomian tentang berbagai regulasi terkait perdagangan antar negara dan peraturan lainnya yang masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan logistik biaya tinggi.
Direktur Eksekutif DPP ALFI Budi Wiyono menjawab Indonesia Shipping Gazette, kemarin mengatakan berbagai regulasi bermasalah itu akan disampaikan dalam rapat di Kantor Menko Perekoonomian Selasa (18/12/2018).
Menurut Budi, ALFI diundang rapat di Kantor Menko Perekonomian untuk dimintai masukan terkait rencana instansi tersebut akan melakukan perubahan terhadap kebijakan perdagangan antar negara.
Menurut Budi, yang mewakili ALFI ke rapat tersebut, salah satu regulasi terkait perdagangan antar negara yang memberatkan dan berpotensi menimbulkan logistik biaya tinggi yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK-04/ 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Dalam regulasi tersebut batas waktu penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) barang atau Certificate Of Origin (COO) telalu singkat. Akibatnya SKA sering dibatalkan oleh Bea Cukai, sehingga pemilik barang/wakilnya terkena Nota Pembetulan (Notul) atau harus membayar tarif bea masuk kembali ke tarif umum.
Padahal, kebijakan tersebut sebenarnya dapat menurunkan ongkos logistik karena tarif bea masuknya lebih murah dari tarif bea masuk umum . Tapi kenyataan banyak SKA dibatalkan karena waktu penyerahannya sangat singkat.
Dalam kesempatan rapat di Menko Perekonomian tersebut, ALFI juga akan melaporkan Peraturan Menteri Keuangan No 158/PMK-04/2017 tentang Pengangkut Kontraktual atau Non Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) yang dinilai praktek di lapangan masih sering bermasalah.
Selain PMK 229/2017, ALFI juga akan menyampaikan kepada Menko Perekonomian beberapa regulasi yang tidak berjalan optimal dan berpotensi memicu logistik biaya tinggi.
Misalnya, Peraturan Menhub No 120 /2017 tentang Delivery Order (DO) Online karena kenyataannya belum sepenuhnya online dan penghapusan uang jaminan kontainer juga tidak jalan, kata Budi Wiyono.

