*Widijanto, Ketua DPW ALFI DKI
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengimbau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) agar membantu importir mengurus restitusi atau pengembalian uang kelebihan biaya penumpukan di terminal petikemas terkait libur nasional (Lebaran) belum lama ini.
Ketua DPW ALFI DKI, Widijanto mengatakan pada Senin (9/7/2018), sesuai kesepakatan antara terminal dan asosiasi terkait di Pelabuhan Tanjung Priok , tarif progresif yang mencapai 900%x tarif dasar ditiadakan pada libur nasional.
Namun dengan alasan sistem yang menghitung biaya penumpukan tidak dilengkapi untuk hari libur (peniadaan tarif progresif), terminal tetap menghitung biaya penumpukan seperti hari biasa, kemudian kelebihan bayar dikembalikan kepada pemilik barang dengan sistem restitusi.
Bincang-bincang dengan Indonesia Shipping Gazette pada Senin (9/7/2018), Widijanto mengatakan ALFI mengingatkan importir /PPJK agar mengurus pengembalian kelebihan biaya penumpukan tersebut.
“Sebaliknya jika tidak diurus biaya tersebut justru menjadi penyebab logistik biaya tinggi. Karena akan dihitung oleh importir sebagai biaya operasional yang pada akhirnya dibebankan pada harga jual barang/produknya”, katanya.
Widijanto mengimbau terminal petikemas di Tanjung Priok seperti JICT, TPK Koja, NPCT.1, MAL dan PTP agar membangun sistem pembayaran biaya penumpukan yang dilengkapi untuk hari libur nasional agar tidak ada lagi sistem restitusi.

