Penertiban Over Dimensi /Over Load (ODOL) akan berhasil jika diikuti dengan langkah pengawasan secara terus menerus terhadap pelaksanaan PP 55 Tahun 2012 tentang ukuran (dimensi) kendaraan dan PM 134 Tahun 2015 tentang Penimbangan Kendaraan Bermotor.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menanggapi pelaksanaan penertiban ODOL mulai 1 Agustus 2018.
Bincang bincang dengan Indonesia Shipping Gazette Senin (30/7/2018), Tarigan mengatakan kalau pengawasan tidak ketat baik pemilik kendaraan/sopir mau pun pemilik barang akan selalu manfaatkan kelengahan petugas.
Karena pemilik barang ingin ongkos angkut barangnya murah. Sementara pengusaha angkutan merespon keinginan pemilik barang dengan melakukan modifikasi kendaraan sehingga mampu mengangkut barang melebihi dari kapasitas angkut.
Pengawasan secara terus menerus juga perlu dilakukan terhadap barang barang produksi BUMN seperti semen, besi, pupuk yang selama ini paling banyak melakukan over load.
Tarigan mengatakan Aptrindo sangat mendukung penertiban ODOL. Karena dengan membiarkan ODOL terus berlanjut, tingkat keselamatan berlalulintas menjadi rendah, perawatan kendaraan menjadi mahal dan biaya perbaikan kerusakan jalan menjadi selangit.
Ketua DPD Aptrindo DKI, Mustajab Susilo Basuki mengatakan sebenarnya banyak pengusaha angkutan yang tidak sadar kalau kendaraannya dipaksa melakukan ODOL.
“Misalnya kita suruh opir angkut barang di suatu tempat. Yang berkomunikasi intens pada pemilik barang tentu sopir. Bisa saja dengan memberikan uang pada sopir kendaraan dipaksa bawa barang over load,” kata Mustajab.
Ada lagi sistem Rental Basic Lepas Kunci. Artinya kendaraan disewa pemilik barang dalam waktu tertentu. Kasus seperti ini pemilik angkutan tidak tau berapa berat muatan yang dibawa kendaraannya.

