Skip to content

Aptrindo Sambut Baik adanya Prioritas dalam Penertiban ODOL

*ilustrasi gambar: truk dengan muatan berlebih

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyambut baik penerapan prioritas dalam penertiban kendaraan angkautan barang yang melanggar Over Dimensi, Over Load (ODOL). “Dangan demikian penertiban untuk sementara ini hanya dilakukan pada kendaraan baik ukuran mau pun muatan yang sudah melebihi toleransi,” kata Ketum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan.

Bincang dengan Indonesia  Shipping Gazette di kantornya, Senin (6/8/2018), Taraigan mengatakan prioritas itu disepakati oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub Budi Setijadi, bersama Aptrindo, Organda, Asosiasi Karoseri(Askarindo), Asosiasi Pengemudi Truk Indonesia dan PT Gaya Makmur Mobil (produsen mobil truk FAW), Sabtu (4/8/2018).

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Tarigan mengatakan untuk panjang mobil 7 meter, 9 dan 12 meter disepakati adanya toleransi 5 %. Ini berarti jika mobil ukuran tersebut memiliki kelebihan panjang lebih 5% baru ditindak atau disuruh potong.

Misalnya untuk mobil sesuai  aturan panjangnya 9 meter dan saat diperiksa  panjangnya 9,45 meter. Ini masih dalam toleransi 5% sehingga tidak perlu ditindak.Tapi kalau kelebihan  panjangnya lebih dari 5% misalnya 9,5 meter kendaraan tersebut harus ditindak atau dipotong, kata Tarigan.

Utuk lebar diberi toleransi sbb: Untuk lebar 2,1 meter diberi toleransi menjadi 2,2 meter dan untuk lebar 2,5 meter diberi toleransi menjadi 2,6 meter. Toleransi ini hanya untuk 6 bulan.

Join Telegram Group Shipping & Logistics: t.me/shippinglogistics

Tinggi bak disepakati sesuai aturan kecuali truk muatan sampah, ternak dan cargo ringan.Tinggi muatan 1,7 x lebar kecuali dump truck yang sesuai dengan SKRB/Buku Kir dan truk dengan keperluan khusus sesuai dengan SKRB/Buku Kir. (wilam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *