Skip to content

Tarigan: Penertiban ODOL Tidak akan Optimal Tanpa Melibatkan Angkutan di Pelabuhan

Upaya pemerintah  mengurangi kerusakan jalan raya akibat dilewati truk angkutan barang dengan kelebihan muatan (over load) tidak akan mencapai hasil optimal,  jika tidak melakukan penertiban   angkutan barang di pelabuhan.

Hal itu diungkapkan Ketum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia  (Aptrindo) Gemilang Tarigan dalam percakapan dengan Indonesia Shipping Gazette  di kantornya, kemarin.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Tarigan mengatakan penertiban over dimensi /over load (ODOL) yang digelar Kementerian Perhubungan  sekarang ini dimaksudkan untuk mengurangi  kerusakan jalan akibat dilalui truk over load  yang disebut -sebut berdampak menghabiskan anggaran    Rp 43 triliun /tahun untuk perbaikan jalan.

“Saya melihat muatan truk dari pelabuhan berpotensi memuat barang over load baik barang petikemas mau pun non petikemas. Karena tidak ada pertugas yang diberi wewenang mengawasi saat muat barang di pelabuhan,” tambah Tarigan.

Dia mengatakan untuk barang petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok misalnya,  kita lihat dengan kasat mata masih banyak satu trailer mengangkut dua kontainer sekaligus (combo).

Padahal Peraturan Menhub No 14 Tahun 2007 tentang Kendaraan Pengangkut Petikemas di Jalan secara tegas   melarang  mengangkut dua petikemas saat bersamaan dengan menggunakan satu kendaraan bermotor pengangkut petikemas (trailer).

Tarigan mengatakan combo dilarang karena berat dua kontainer 20 kaki  melebihi berat satu  petikemas ukuran  40 kaki. Juga angkutan barang non petikemas di pelabuhan sangat berpotensi melakukan over load, katanya.

“Kalalu  mau mencapai hasil optimal (mengurangi kerusakan jalan), penertiban ODOL jangan hanya menjadi domain Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub saja, tapi juga diperluas pada aparat Ditjen  Perhubungan laut dan steak holder lainnya seperti OP dan Polres di pelabuhan,” tegasnya.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

Dengan begitu, tegas Tarigan, sebelum angkutan keluar dari pelabuhan aparat terkait seperti Polres Pelabuhan  melakukan pengecekan apakah  muatan kendaraan  sudah  sesuai dengan Jumlah Beban Diijinkan (JBI) apa belum? Kalau tidak sesuai ditindak.