Pacific International Lines (PIL) akan mengenakan denda sebesar USD 30.000 per kontainer untuk setiap kesalahan pernyataan berat kargo. Hal ini sudah berlaku sejak 15 Februari.
PIL mengungkapkan, “Biaya sebesar USD 30.000 per kontainer secara global akan dikenakan sebagai bagian dari tarif PIL atas pengirim dan/atau penerima barang yang membuat kesalahan pernyataan berat kargo yang pada dasarnya melebihi muatan maksimum kontainer yang digunakan untuk pengangkutan,”
Selain biaya tersebut, pengirim dan penerima barang akan dimintai pertanggungjawaban atas semua tindakan korektif, klaim, denda, kewajiban, kerugian, keterlambatan, kerusakan atau biaya yang timbul sebagai akibat dari pernyataan yang salah tersebut.
Kesalahan dalam menyatakan berat kargo dengan benar merupakan pelanggaran kontrak yang melanggar hukum yang berlaku, membahayakan nyawa dan berdampak buruk pada keseluruhan operasi rantai pasok, jelas PIL.
“Kami fokus untuk melakukan perbaikan terus-menerus pada praktik keselamatan kami untuk melindungi awak, kapal, dan kargo kami,” kata PIL dalam pernyataannya.

