Skip to content

Dari Tripartit ke PHI: Keputusan NO, Tak Bisa Dieksekusi

Penulis : Damas Jati,  Editor : Martinus Job

Perselisihan hubungan industrial antara manajemen KSO TPK Koja dan Serikat Pekerja kembali memasuki babak baru. Setelah sempat dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan berujung pada sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perkara ini belum juga menemukan jalan keluar.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Kasus ini pertama kali masuk ke meja Komnas HAM setelah pihak pekerja mengadukan dugaan pelanggaran hak dalam pembagian Jasa Produksi (Jaspro). Namun, setelah melalui kajian, Komnas HAM menyimpulkan bahwa tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam persoalan ini.

Dalam surat resmi Komnas HAM bernomor 26/S/MD.00.00/VIII/2023, lembaga negara itu menyatakan bahwa perkara tersebut murni masuk dalam ranah ketenagakerjaan dan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran HAM. Oleh karena itu, penyelesaian melalui mekanisme mediasi HAM dinilai tidak relevan dan dihentikan penanganannya.

Komnas HAM kemudian menganjurkan agar sengketa diselesaikan melalui jalur hukum formal sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Rekomendasi tersebut mendorong manajemen KSO TPK Koja mengambil langkah tegas, menempuh jalur hukum.

Pada tahun yang sama, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara juga telah mengeluarkan surat anjuran bernomor 5893/KT.03.03 tertanggal 10 Agustus 2023.

Dalam surat itu, Sudinakertrans mendorong agar kedua pihak tunduk pada isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Bersama (PB) yang telah ditandatangani pada November 2020.

Namun, tak ada perundingan yang terjadi.

Panitera PHI: Tak Bisa Dieksekusi

Tak kunjung adanya perundingan sesuai dengan rekomendasi Sudinakertrans, Managemen TPK Koja akhirnya memutuskan untuk menempuh langkah litigasi, pengajuan gugatan ke PHI.

Pada 18 Maret 2024, manajemen resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 306/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst, dengan posisi manajemen sebagai penggugat dan serikat pekerja sebagai tergugat.

Namun, alih-alih berbuah putusan substantif, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO). Putusan ini secara hukum membuat proses peradilan tidak menghasilkan amar yang bersifat menghukum (condemnatoir), sehingga tidak dapat dijalankan secara paksa melalui eksekusi.

Hal ini diperkuat oleh surat Panitera PHI bernomor 3957/PAN.PN.W10.U1/HK2.4/V/2025 tertanggal 8 Mei 2025, yang menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk pengajuan permohonan eksekusi.

Dengan demikian, baik anjuran dari pemerintah daerah maupun gugatan manajemen kini tidak menghasilkan kepastian hukum. Penyelesaian konflik hubungan industrial ini praktis kembali bergantung pada itikad baik kedua belah pihak, untuk membuka kembali jalur perundingan dan meninjau ulang kesepakatan yang pernah dicapai.

“Jalan hukum sudah kami tempuh. Tapi yang terpenting sekarang adalah kembali membangun komunikasi. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal komitmen jangka panjang,” ujar salah satu perwakilan manajemen saat dikonfirmasi.

Menurut Dr. Horadin Saragih, SH, M. Hum, seorang advokat sekaligus Mantan Hakim Adhoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Mahkamah Agung RI, tidak semua perkara yang masuk ke pengadilan akan berakhir dengan putusan yang menyentuh pokok persoalan. Dalam praktik peradilan, ada kalanya gugatan langsung terpental karena tidak memenuhi syarat formil. Dalam dunia hukum, hal ini dikenal dengan istilah “Niet Ontvankelijke Verklaard” atau disingkat NO.

“Putusan NO menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Artinya, perkara tersebut tak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi. Situasi semacam ini kerap membingungkan para pencari keadilan, terutama ketika mereka merasa memiliki dasar argumen yang kuat,” jelas Horadin.

Horadin, yang juga mengajar di Universitas Esa Unggul, mengatakan, putusan NO bukanlah vonis atas benar atau tidaknya suatu perkara, melainkan keputusan bahwa pengadilan tidak dapat memeriksa perkara tersebut karena alasan prosedural.

“Jika suatu perkara dinyatakan NO, maka perkara tersebut tidak dapat dieksekusi. Itu adalah prinsip yang berlaku secara universal,” ujar Horadin saat ditemui di Jakarta, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan bahwa putusan NO kerap muncul karena gugatan mengandung kekeliruan administratif. Misalnya, penggugat tidak memiliki legal standing, gugatan diajukan terlalu dini (prematur), atau tidak memenuhi prosedur hukum sebagaimana mestinya.

Horadin menekankan bahwa konsekuensi hukum dari putusan NO cukup mendasar. Pertama, karena tidak menyentuh substansi, maka tidak ada penilaian terhadap isi sengketa itu sendiri. Kedua, objek gugatan tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena belum diperiksa secara materiil. Ketiga, dan yang paling krusial, tidak ada amar putusan yang bisa dieksekusi.

Meski demikian, menurut Horadin, pihak yang merasa dirugikan oleh putusan NO tidak perlu berputus asa. Masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh. Ia menyebut dua opsi strategis: pertama, mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi, apabila aturan memperbolehkan. Kedua, mengajukan gugatan baru, tentu saja dengan memperbaiki kekurangan formil yang sebelumnya menjadi alasan gugatan ditolak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada rencana resmi pertemuan bipartit lanjutan. Namun, berbagai pihak berharap agar penyelesaian perselisihan ini tidak lagi mengandalkan proses hukum yang panjang, melainkan melalui dialog konstruktif yang menjunjung semangat kemitraan industrial.

SP Tetap Ajukan Permohonan Ekesekusi

Meskipun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat telah menyatakan gugatan manajemen KSO TPK Koja terhadap serikat pekerja tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), Serikat Pekerja (SP) TPK Koja belum sepenuhnya menyerah pada putusan tersebut. Pada 5 Juni 2025, mereka secara resmi mengajukan permohonan eksekusi kepada Panitera PHI.

Langkah ini dinilai mengejutkan, mengingat sebelumnya Panitera PHI telah menyampaikan penjelasan tertulis bahwa putusan perkara nomor 306/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst tidak bersifat menghukum (condemnatoir), dan oleh karena itu tidak dapat dieksekusi. Pernyataan itu, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, tertuang dalam surat Panitera PHI bernomor 3957/PAN.PN.W10.U1/HK2.4/V/2025 tertanggal 8 Mei 2025.

Namun demikian, Ketua SP TPK Koja, Farudi, menyatakan keyakinannya bahwa permohonan tersebut akan dikabulkan. Ia merujuk pada pandangan tim kuasa hukum serikat, Masykur Isnan & Partners Lawfirm, yang menilai bahwa putusan NO tetap dapat membuka ruang eksekusi, karena eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat (SP TPK Koja) dalam perkara tersebut ditermina.

SP TPK Koja telah mengajukan permohonan eksekusi pada tanggal 5 Juni 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakarta Pusat telah menerima surat tersebut namun harus dilengkapi dengan Copy Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 306/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst. Juga harus dilengkapi Asli Surat Kuasa Khusus untuk mengajukan permohonan eksekusi yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

“Menurut tim kuasa hukum kami, kasus ini tetap bisa dieksekusi karena majelis hakim menerima eksepsi kami. Itu berarti ada penguatan terhadap posisi hukum serikat,” ujar Farudi kepada Indonesia Shipping Gazette.