Skip to content

Kemelut Berlarut, Bonus Tetap Mengalir, Pekerja Kian Sejahtera

Penulis: Damas Jati, Editor: Martin Job

Perbedaan tafsir terhadap skema perhitungan Jasa Produksi (Jaspro) antara manajemen dan Serikat Pekerja (SP) TPK Koja terus berlanjut. Perselisihan yang bermula dari dua acuan dokumen, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2020–2021 dan Perjanjian Bersama (PB) tertanggal 18 November 2020 belum menemukan titik temu. Kendati demikian, perusahaan tetap membayarkan bonus pekerja setiap tahunnya tanpa ada penolakan.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Pasal 53 ayat 4 PKB menyebut, Jaspro dihitung sebesar 7 persen dari keuntungan operasional sebelum pajak dan penyusutan. Namun, PB sebagai dokumen pelengkap, menambahkan dua komponen pengurang: biaya sewa triwulanan (quarterly rent) dari PT Pelindo (Persero) dan sewa fasilitas Joint In Gate oleh PT JICT (Jakarta International Container Terminal). Pengurangan ini mengubah dasar penghitungan, dan menjadi sumber perbedaan tafsir yang signifikan.

Masalah bertambah kompleks setelah penerapan standar akuntansi PSAK 73, yang mengklasifikasikan sewa sebagai beban penyusutan. Hal ini membuat rekonsiliasi data keuangan menjadi mutlak, dengan manajemen melakukan pendekatan “reverse engineering” untuk menghasilkan angka dasar perhitungan yang relevan.

Dengan tetap mengacu pada PKB dan metode lama (PSAK 30), dasar perhitungan Jaspro (DPJP) tahun 2022 mencapai Rp 903,1 miliar. Nilai ini berasal dari laba usaha sebesar Rp 528,9 miliar ditambah penyusutan senilai Rp 325,5 miliar. Maka, besaran Jaspro versi ini mencapai Rp 63,2 miliar.

Sebaliknya, jika mengikuti PB dan metode PSAK 73, yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, penghitungan dilakukan dengan mengurangkan dua komponen biaya sewa dari Dasar Perhitungan Jasa Produksi (DPJP). Nilainya menjadi Rp 335,1 miliar, sehingga total Jaspro tahun 2022 berdasarkan formula ini adalah Rp 23,5 miliar.

Perbedaan mencolok inilah yang menjadi pangkal sengketa antara manajemen dan SP. Serikat pekerja menghendaki kembali ke formula lama yang tercantum dalam PKB, meskipun masa berlakunya telah berakhir pada 2021. Manajemen, sebaliknya, menilai formula baru harus digunakan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip tata kelola keuangan yang berlaku umum, sebagaimana yang berlaku di seluruh lingkungan BUMN Indonesia.

PB sendiri secara eksplisit menyatakan negosiasi ulang mengenai skema Jaspro harus dilakukan pada 2022. Namun, hingga kini PKB baru belum berhasil disepakati kedua belah pihak. Meski begitu, manajemen tetap beritikad baik membayarkan Jaspro sejak 2022 hingga 2024 berdasarkan skema terkini mempergunakan PSAK 73.

Menurut data internal TPK Koja, pembayaran Jaspro yang telah direalisasikan selama 5 tahun terakhir selalu meningkat yaitu sebesar Rp 32,8 miliar (2022), Rp 37,1 miliar (2023), dan Rp 71,6 miliar (2024). Pada dua tahun sebelumnya, yakni 2020 dan 2021, nilai yang dibayarkan masing-masing sebesar Rp 20,4 miliar dan Rp 44,3 miliar. Totalnya mencapai Rp 206,4 miliar dalam lima tahun terakhir.

“Untuk Jaspro tahun 2020 dan 2021 sudah clear, tidak ada masalah karena sesuai dengan PB. Yang kami perjuangkan adalah kekurangan Jaspro tahun 2022–2024,” ujar Ketua SP TPK Koja, Farudi, saat diwawancarai oleh Indonesia Shipping Gazette.

Bonus Tetap Mengalir, Penghasilan Tinggi

Meski belum ada kesepakatan resmi, seluruh pekerja tetap menerima pembagian bonus selama tiga tahun terakhir. Bahkan bonus tahun 2024, senilai lebih dari Rp 71 miliar, telah dibagikan pada tahun 2025 dengan nilai yang bervariasi berdasarkan jabatan dan kontribusi pekerja.

Sebagai gambaran, bonus tahun 2024 untuk pengurus serikat pekerja berkisar antara Rp 155 juta hingga Rp 306 juta. Sementara itu, pengurus Serikat Karyawan (Sekar Koja) menerima antara Rp 171 juta hingga Rp 270 juta.

Tambahan bonus tersebut turut mendongkrak penghasilan dan pundi-pundi para pekerja di TPK Koja. Berdasarkan Analisa SPT 2024, pendapatan bruto tahunan pekerja di TPK Koja berkisar antara Rp 612 juta (terendah) hingga Rp 1,7 miliar (tertinggi). Jika dibagi rata dalam 12 bulan, pendapatan bulanan terendah pekerja TPK Koja mencapi Rp 51 juta. Jika dibandingkan dengan UMP DKJ Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.791, penghasilan terendah pekerja TPK Koja hampir 10 kali UMP Jakarta. Sementara untuk pekerja dengan penghasilan tertinggi, rata-rata mencapai Rp 141 juta/bulan, atau kurang lebih setara dengan 26 kali UMP Jakarta.

Untuk jabatan supervisor dengan rentang kelas 7 – 8, menurut Analisa SPT 2024, rata-rata pendapatan bruto mencapai Rp 1,09 miliar/tahun atau kurang lebih Rp 90,8 juta per bulan. Sedangkan untuk jabatan manager dengan rentang kelas 3-5, rata-rata pendapatan bruto mencapai Rp 1,6 miliar/tahun atau kurang Rp 133 juta per bulan.

Sementara penghasilan bruto tahunan pekerja yang menjadi pengurus SP TPK Koja pada tahun 2024 berkisar antara 691 juta (terendah) hingga 1,08 miliar (tertinggi). Jika dibagi rata-rata per bulan, penghasilan bruto terendah mencapai 57.5 juta dan tertiggi Rp 90 juta per bulan sepanjang 2024.

Jika dibandingkan dengan UMP DKJ Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.791, penghasilan terendah karyawan TPK Koja pengurus SP kurang lebih setara dengan 10 kali UMP Jakarta, sementara penghasilan tertinggi setara dengan 16 kali UMP Jakarta.

Untuk penghasilan bruto pekerja yang menjadi pengurus Serikat Karyawan (Sekar Koja) pada tahun 2024 berkisar antara Rp 700 juta hingga Rp 1,2 miliar, atau antara Rp 58.3 juta (terendah) hingga Rp 100 juta (tertinggi) per bulan sepanjang 2024.

Sedangkan penghasilan bruto pekerja yang menjadi pengurus Koperasi Karyawan (Kopkar) pada tahun 2024 berkisar antara Rp 651 juta hingga Rp 1.3 miliar, atau antara Rp 54,2 juta hingga Rp 108,3  juta per bulan sepanjang 2024.

Dengan penghasilan sebesar itu, sejumlah pekerja yang sempat ngobrol dengan Indonesia Shipping Gazette menyampaikan rasa syukur dan berharap agar kemelut berkepanjangan ini segera berakhir. “Kami ingin fokus bekerja dan meningkatkan kinerja, bukan terjebak dalam perdebatan panjang,” ujar seorang pekerja operasional lapangan.

Ada pula yang bersyukur dengan apa yang telah diterima selama ini. “Alhamdulillah, sejauh ini cukup. Kalau kita bersyukur, pasti ada jalan,” kata seorang pekerja back office lainnya. Namun sebagian tetap berharap agar hak-hak mereka dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Siapa yang tidak senang dengan uang? Tapi, tetap harus sesuai aturan,” ujar pekerja lain.

Manajemen menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sembari membuka ruang dialog untuk mencari solusi jangka panjang bersama seluruh pemangku kepentingan.

Mengalir Jauh, Tak ada yang Kembali

Meski perselisihan masih berlangsung, manajemen TPK Koja tetap melanjutkan kewajiban pembagian bonus Jasa Produksi (Jaspro). Dalam pembagian bonus tersebut, managemen tetap mengedepankan transparansi dan komunikasi, seperti dalam bonus (Jaspro) tahun 2023 yang dibayarkan pada Maret 2024. Sebelum pembayaran Jaspro, Managemen menerbitkan pemberitahuan secara resmi. 

Dalam pemberitahuan tersebut, disebutkan bahwa apabila terdapat pegawai yang merasa besarannya tidak sesuai atau masih menganggap terdapat perselisihan hubungan industrial terkait bonus tersebut, maka yang bersangkutan diberikan opsi untuk tetap menerima atau mengembalikan dana (secara penuh sesuai dengan besaran nilai yang dibayarkan) ke rekening perusahaan. Syaratnya, pegawai diminta terlebih dahulu mengisi formulir khusus yang telah disiapkan.

“Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak satu pun pegawai yang mengambil formulir maupun mengembalikan dana bonus tersebut. Fakta ini, menurut manajemen, menjadi indikasi bahwa secara praktik, pembayaran bonus telah diterima seluruhnya oleh pegawai tanpa penolakan”, ujar Sekretaris Perusahaan KSO TPK Koja.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

Bersambung….