Sejumlah pekerja (petugas) perusahaan bongkar muat (PBM) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, mengeluhkan adanya praktik pemberian sanksi fisik berupa lari dan push-up oleh oknum petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok. Sanksi tersebut diduga diberikan sebagai bentuk hukuman atas kesalahan peng-input-an data kemasan barang ke dalam sistem Integrated Billing System (IBS).
Informasi tersebut mencuat dari sejumlah pekerja yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan. Mereka mengaku pernah atau mengetahui rekan-rekannya yang dikenai hukuman fisik oleh oknum petugas di hanggar kawasan pabean pelabuhan. Kesalahan yang dimaksud biasanya berupa kekeliruan dalam melaporkan jumlah kemasan barang dari kapal ke terminal melalui sistem digital yang telah diwajibkan oleh otoritas pelabuhan.
“Meski kesalahan itu sudah langsung diperbaiki di sistem, kami tetap diminta push-up atau lari-lari di sekitar hanggar. Ini membuat kami merasa tertekan,” ujar seorang petugas bongkar muat yang sudah bekerja lebih dari lima tahun di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Praktik semacam ini disebut bukan kali pertama terjadi, dan telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Namun, sebagian besar pekerja memilih diam lantaran khawatir akan kehilangan pekerjaan atau mengalami tekanan lebih lanjut.
Belum Ada Laporan Resmi
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Ardhani, menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan pemberian sanksi fisik tersebut.
Ardhani, sebagaimana ditulis logistiknews.id berjanji untuk segera melakukan pengecekan langsung di lapangan. Dia menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menjunjung tinggi asas profesionalitas serta etika pelayanan publik.
Tidak Sesuai SOP
Seorang pengamat layanan publik menilai pemberian sanksi fisik kepada tenaga bongkar muat oleh aparat negara, jika benar terjadi, tidak dapat dibenarkan.
“Dalam prosedur penegakan aturan kepabeanan, tidak dikenal sanksi fisik seperti itu. Jika ada kesalahan administratif atau teknis dalam penginputan data, mestinya dibenahi melalui mekanisme klarifikasi dan pembinaan, bukan dengan tindakan fisik,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian semacam ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan kepabenanan serta berpotensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum.

