Skip to content

Perselisihan Managemen – SP TPK Koja: Berawal dari Penerapan PSAK 73

Penulis: Damas Jati, Editor : Martin Job

Perselisihan hubungan industrial berkepanjangan antara Manajemen dan Serikat Pekerja (SP) di lingkungan Kerja Sama Operasi (KSO) TPK Koja berakar dari perbedaan penerapan formula perhitungan Jasa Produksi (Jaspro). Pangkalnya, perubahan standar akuntansi yang memengaruhi cara perusahaan mencatat kinerja dan membagi hasil usaha.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ditandatangani pada 16 November 2020 untuk masa kerja dua tahun tidak mencantumkan secara eksplisit keberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73. Padahal, sejak 1 Januari 2020, standar tersebut telah resmi diterapkan secara nasional, menggantikan PSAK 30, termasuk di sektor pelabuhan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penerapan PSAK 73 bukan sekadar pemutakhiran teknis, melainkan kewajiban normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 66 ayat (3) menyebut bahwa laporan keuangan wajib disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. Bagi manajemen, ketentuan ini menjadi dasar hukum kuat dalam menyesuaikan sistem perhitungan Jaspro yang lebih wajar (fair), akuntabel dan sesuai regulasi.

Komitmen untuk menerapkan standar ini ditegaskan induk usaha, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), melalui surat edaran No. KU.02.04/17/7/1/ASKLAK/PI.II-2020 tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat tersebut, Pelindo meminta seluruh entitas anak usaha, baik yang dikelola secara mandiri maupun yang dikerjasamakan dalam bentuk KSO, untuk melakukan penyesuaian penyajian laporan keuangan berdasarkan PSAK 73, termasuk pencatatan sewa sebagai aset dan kewajiban.

Langkah tersebut diperkuat dengan Peraturan Direksi No. HK.01/25/10/1/SKEU/UTMA/PLND-21 tertanggal 25 Oktober 2021, yang menetapkan kebijakan akuntansi terpadu. Aturan ini mengatur secara rinci pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi sewa sesuai PSAK 73, sebagai bagian dari konsolidasi keuangan pasca-restrukturisasi Pelindo.

Regulasi ini, merubah pencatatan atas sewa jangka panjang yang semula dicatat sebagai beban sewa (100%), kini pembebanannya dibagi menjadi 2 (dua) beban penyusutan dan beban bunga atas sewa (beban diluar usaha) dimana atas perubahan pencatatan ini mempengaruhi besaran laba usaha (menjadi lebih besar). Sehingga atas kinerja yang sama, pencatatan laba usahanya menjadi lebih besar dan mempengaruhi perhitungan jasa produksi (dengan kinerja yang sama jasa produksinya menjadi lebih besar).

Perubahan tersebut memicu perbedaan persepsi dalam perhitungan Jaspro. Menyadari bahwa PKB tidak mengatur ketentuan baru, Manajemen dan Serikat Pekerja TPK Koja (SP TPK Koja) sempat menandatangani dokumen lanjutan berupa Perjanjian Bersama (PB) pada 18 November 2020. PB ini mengikuti formula baru yang memasukan PSAK 73 sebagai dasar perhitungan. Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari PKB, dimana kedua belah pihak sepakat menerapkan PSAK 73 dalam formula JasPro pada tahun 2020 dan 2021, sedangkan untuk JasPro tahun 2022 akan dirundingkan kembali.

“Kami tidak memungkiri bahwa dasar PB itu adalah PSAK 73, namun ada situasi lain, khususnya Covid-19 yang mempengaruhi dunia usaha pada saat itu (2020) sehingga kami menyetujui formula baru seperti yang ada dalam PB,” kata Farudi, Ketua Umum SP TPK Koja saat dikonformasi Indonesia Shipping Gazette, pada Jumat (18/7/2025).

“Bisa dikatakan ini kan solusi sementara saat itu, sambil menyiapkan PKB baru,” lanjutnya.

Namun, alasan karena Covid dibantah managemen, karena faktanya, selama masa Covid, nilai Jaspro malah meningkat. Nila Jaspro pada 2021 (saat masa Covid) mencapai Rp 44,3 miliar, naik lebih dari 100% dari Rp 20,4 miliar pada tahun 2020.

Masalah muncul ketika pada tahun 2022 PKB baru belum ada. Dasar untuk untuk penerapan Jaspro pun menjadi perdebatan. Mana yang harus dipakai PKB atau PB?

Murni Masalah Tata Kelola Keuangan Perusahaan Sesuai Aturan yang Berlaku

Dari perspektif manajemen, perubahan ini merupakan penyesuaian wajar dalam kerangka hukum yang berlaku. “Kami menjalankan kewajiban sesuai standar keuangan dan hukum korporasi. Ini bagian dari tata kelola yang baik,” ujar managemen TPK Koja dalam keterangannya.

Penerapan PSAK 73 juga dianggap penting dalam proses konsolidasi Pelindo pascarestrukturisasi. Dalam konteks ini, keseragaman pelaporan dan transparansi menjadi keharusan, terutama dalam entitas KSO yang dikelola bersama pihak swasta dan BUMN.

Namun demikian, ketegangan belum sepenuhnya mereda. Serikat pekerja tetap bersikukuh bahwa Jaspro seharusnya dihitung dengan mempertimbangkan beban kerja dan kontribusi karyawan, bukan semata berdasarkan struktur laporan keuangan.

Hingga kini, belum ada kesepakatan baru yang menggantikan PKB 2020–2021. Sementara itu, manajemen tetap membayarkan bonus Jaspro untuk tahun 2022 hingga 2024, berdasarkan perhitungan dengan formula yang telah disesuaikan dengan PSAK 73.

Bersambung ke tulisan 2……

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

“Kemelut Berlarut, Bonus Tetap Mengalir, Pekerja Kian Sejahtera.” (https://indoshippinggazette.com/2025/kemelut-berlarut-bonus-tetap-mengalir-pekerja-kian-sejahtera/)